Hak Terabaikan! Ratusan PPPK Paruh Waktu Maluku Utara ‘Puasa’ Gaji hingga Maret 2026

- Penulis Berita

Senin, 2 Maret 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

MALUT,Coretansatu.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluhkan belum diterimanya gaji selama empat bulan berturut-turut, mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.

Kondisi ini semakin memicu kekecewaan terutama di kalangan tenaga pendidik yang beragama Islam, mengingat bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan ekonomi keluarga sudah menjelang.

Para PPPK Paruh Waktu tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Desember 2025, dengan masa kerja yang dihitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun hingga awal Maret 2026, hak mereka berupa pembayaran gaji belum juga direalisasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang guru SMA berstatus PPPK Paruh Waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, meskipun belum menerima penghasilan selama berbulan-bulan.

“Kami dan teman-teman PPPK Paruh Waktu tetap masuk mengajar dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akan tetapi sampai sekarang hak kami belum juga diberikan. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan keluarga semakin meningkat,” ujarnya kepada awak media.

Para tenaga pendidik berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberikan kejelasan terkait penyebab keterlambatan pembayaran, sekaligus mempercepat proses administrasi yang disebut-sebut menjadi kendala utama. Mereka menilai kondisi ini sangat memberatkan, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dari penghasilan tersebut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara saat ini masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut kepada wartawan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21