LPP Tipikor Halteng, Desak Kejagung Panggil Seluruh Direktur Tambang Nikel Tak Mengantongi izin Lengkap 

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah,Coretansatu.com– Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera panggil dan periksa seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky Asyari, pada Senin (15/9/2025).

“Kami mendesak Jampidsus Kejagung RI agar segera memanggil seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di Halmahera Tengah,” tegas Fandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, maraknya aktivitas tambang di Halmahera Tengah tanpa izin resmi bukan lagi persoalan baru. Banyak perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun sertifikat Clean and Clear (CnC).

“Hal ini sudah berlangsung lama. Dugaan kami, sejumlah perusahaan di Halteng tidak memiliki izin IPPKH dan sertifikat CnC,” ujarnya.

Dari hasil investigasi LPP Tipikor, Fandi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, baik di Pemda Halteng maupun di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Para pejabat tersebut diduga melakukan persengkokolan dengan pihak perusahaan tambang bermasalah

Ada indikasi persengkokolan antara oknum pejabat daerah dengan pihak perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” katanya.

Fandi menegaskan, keterlibatan pejabat dalam bisnis pertambangan bertentangan dengan Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pemerintah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pertambangan.

“Ini pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Gubernur memiliki kewenangan mencabut izin, termasuk izin milik perusahaannya sendiri jika terbukti bermasalah,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru