Praktisi Hukum Soroti Kementerian ESDM Batalkan RKAB PT.Smart Marsindo 2026

- Penulis Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com — Praktisi hukum Provinsi Maluku Utara, Mahri Hasan, meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo, yang beroperasi di pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa/20/01/2026.

Mahri menyoal dugaan pelanggaran penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Ia menyebut izin tambang perusahaan diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, Izin tambang perusahaan tersebut cacat prosedur dan harus di cabut oleh pemerintah,” ujar Mahri, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahri, izin tambang mineral logam yang diterbitkan tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dianggap melanggar Undang-Undang Minerba dan berpotensi ilegal. Sanksinya adalah pembatalan IUP serta penghentian operasi.

“Penerbitan IUP wajib dilakukan melalui lelang. Jika tidak, secara hukum pemerintah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya. Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak menyetujui RKAB 2026 bagi PT Smart Marsindo,” pinta Mahri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Smart Marsindo terkait legalitas aktivitas perusahaan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21