LBH Ansor Maluku Utara Apresiasi Permohonan Maaf JendelaNewsTV, Tegaskan Pers Wajib Patuh Kode Etik dan UU Pers

- Penulis Berita

Rabu, 31 Desember 2025 - 02:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH

Ternate,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara memberikan tanggapan resmi atas permohonan maaf terbuka yang disampaikan oleh redaksi media daring JendelaNewsTV.com kepada Yusri N. Syamsudin, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, menyusul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH, menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan konsekuensi etik dan hukum dari proses pengaduan yang sebelumnya diajukan LBH Ansor ke Dewan Pers, atas sejumlah pemberitaan yang memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kami menilai permohonan maaf ini sebagai langkah korektif yang tepat. Namun perlu ditegaskan, ini bukan sekadar persoalan klarifikasi, melainkan pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, yakni keberimbangan, praduga tak bersalah, dan akurasi,” tegas Zulfikran, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfikran menjelaskan bahwa dalam kasus Yusri N. Syamsudin, media memuat tuduhan serius mulai dari rangkap jabatan, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, hingga isu asusila, tanpa pernah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut menyentuh kehormatan, reputasi, dan integritas pribadi seseorang, serta berpotensi menimbulkan stigma sosial yang luas.

“Pers boleh kritis, bahkan keras. Tapi tidak boleh menghakimi. Ketika media memuat tuduhan pidana atau moral tanpa verifikasi, itu sudah keluar dari fungsi pers dan masuk ke wilayah trial by the press,” ujarnya.

LBH Ansor menilai, koreksi dan permohonan maaf redaksi JendelaNewsTV menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers bekerja sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik, bukan langsung dipidanakan.

Zulfikran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan yang luas kepada jurnalis, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh tanggung jawab etik serta hukum.

“Kemerdekaan pers bukan kebebasan untuk menuduh tanpa dasar. Pers wajib bekerja dengan verifikasi, konfirmasi, dan memberi ruang hak jawab. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LBH Ansor tidak pernah bertujuan membungkam pers, tetapi justru mendorong pers agar tetap kuat, profesional, dan kredibel, dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Ansor Maluku Utara berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pers di Maluku Utara agar lebih berhati-hati dalam memproduksi berita, khususnya yang menyangkut tuduhan hukum dan moral terhadap individu.

“Kritik dan kontrol sosial itu penting, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika tidak, pers justru bisa menjadi alat ketidakadilan baru,” pungkas Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan akan tetap konsisten menggunakan mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi sengketa pemberitaan, dan hanya akan menempuh jalur hukum pidana apabila terdapat unsur kesengajaan, itikad buruk, serta pengulangan pelanggaran yang nyata.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru