Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP dan UMSK 2026

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Sikap Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Terkait Upah Pemprov Malut 2026

Foto, Sikap Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Terkait Upah Pemprov Malut 2026

Maluku Utara,Coretansatu.com — Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Desember 2025, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan kaum buruh.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh gabungan berbagai organisasi buruh dan rakyat, di antaranya Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara–KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah (GAKARYA), Pusat Persatuan Buruh PT IWIP–KASBI, Komite Politik Maluku Utara, serta LMID Kota Ternate.

Dalam pernyataannya, Dewan Buruh menilai penetapan UMP dan UMSK tersebut cacat secara prosedural karena mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembungkaman demokrasi serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Akbar Muhammad selaku Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan upah oleh Pemerintah Provinsi lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Menurutnya, penentuan besaran upah menggunakan logika kepentingan modal, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif kehidupan buruh di Maluku Utara yang semakin sulit.

Berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, Dewan Buruh menilai seharusnya UMP dan UMSK mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tersebut minimal berada pada rentang 15 persen hingga 29,71 persen.

Secara khusus, Dewan Buruh menuntut Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama Kabupaten Halmahera Tengah dan daerah lain dengan sektor pertambangan, agar menaikkan UMSK sebesar 29,71 persen. Mereka juga mengapresiasi perjuangan serikat pekerja di Halmahera Tengah yang telah mempertahankan sikap hingga menghasilkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara.

Selain itu, Dewan Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara agar merevisi kembali penetapan UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.

Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka mereka akan mengonsolidasikan kekuatan buruh dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan. Pernyataan sikap ini ditutup dengan penegasan komitmen perjuangan demi keadilan upah dan kesejahteraan kaum buruh serta rakyat Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21