Maluku Utara,Coretansatu.com — Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Desember 2025, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan kaum buruh.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh gabungan berbagai organisasi buruh dan rakyat, di antaranya Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara–KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah (GAKARYA), Pusat Persatuan Buruh PT IWIP–KASBI, Komite Politik Maluku Utara, serta LMID Kota Ternate.
Dalam pernyataannya, Dewan Buruh menilai penetapan UMP dan UMSK tersebut cacat secara prosedural karena mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembungkaman demokrasi serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Akbar Muhammad selaku Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan upah oleh Pemerintah Provinsi lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Menurutnya, penentuan besaran upah menggunakan logika kepentingan modal, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif kehidupan buruh di Maluku Utara yang semakin sulit.
Berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, Dewan Buruh menilai seharusnya UMP dan UMSK mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tersebut minimal berada pada rentang 15 persen hingga 29,71 persen.
Secara khusus, Dewan Buruh menuntut Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama Kabupaten Halmahera Tengah dan daerah lain dengan sektor pertambangan, agar menaikkan UMSK sebesar 29,71 persen. Mereka juga mengapresiasi perjuangan serikat pekerja di Halmahera Tengah yang telah mempertahankan sikap hingga menghasilkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara.
Selain itu, Dewan Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara agar merevisi kembali penetapan UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka mereka akan mengonsolidasikan kekuatan buruh dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan. Pernyataan sikap ini ditutup dengan penegasan komitmen perjuangan demi keadilan upah dan kesejahteraan kaum buruh serta rakyat Maluku Utara.
Editor : Editor_Coretansatu








