Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023

- Penulis Berita

Senin, 8 Desember 2025 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh, Wahyu Muhlis – Membaca Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional sama halnya seperti membuka kembali lembar-lembar klasik dalam literatur hukum pidana, di mana konsep tindak pidana tidak hanya berhenti pada teks undang-undang. Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional memberikan rumusan baru yang memandang bahwa untuk suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, perbuatan itu bukan hanya harus diancam dengan pidana oleh undang-undang, tetapi juga harus memiliki sifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Formulasi ini menyiratkan bahwa tindak pidana bukan sekadar criminal act yang secara formal dikategorikan undang-undang, tetapi juga unlawful act yang harus bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup. Dengan demikian, Pasal 12 ayat (2) ini menghadirkan titik temu yang sekaligus menjadi titik tensi antara asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional dan penegasan sifat melawan hukum sebagai elemen penting dari tindak pidana.

Jika kita menelusuri paradigma KUHP lama, sebagaimana diungkapkan oleh Adami Chazawi dalam Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, tindak pidana harus dipahami sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang, dan salah satu unsur itu adalah sifat melawan hukum yang secara formil, yakni melanggar ketentuan yang tercantum secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pemaknaan formil ini sejalan dengan asas legalitas yang dikenal dalam formula klasik nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege. Namun, perkembangan doktrin dan yurisprudensi kemudian menghadirkan sifat melawan hukum materil, yang menurut Chazawi, merupakan sifat yang dinilai dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Konsep ini mendapat penguatan dalam pemikiran Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum merupakan unsur esensial yang tidak dapat dipisahkan dari setiap konstruksi tindak pidana. Prof. Eddy menegaskan adanya dua dimensi melawan hukum yakni, dimensi normatif yang bersumber dari aturan tertulis, dan dimensi sosial yang bersumber dari hukum tidak tertulis. Begitu pula Prof. Topo Santoso dalam anotasi KUHP Nasional, yang memaknai sifat melawan hukum di Pasal 12 KUHP Nasional sebagai sifat melawan hukum umum lebih luas dari sekedar formil yang memungkinkan hakim menilai apakah suatu perbuatan benar-benar layak dicap sebagai punishable conduct dalam konteks hukum hidup.
Di sinilah muncul pertanyaan yang mendasar, apakah pengakuan terhadap sifat melawan hukum materil tidak mengganggu atau bahkan mereduksi kekuatan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional? Jika suatu perbuatan tidak disebutkan atau tidak dilarang dalam undang-undang, apakah hukum masih memiliki ruang untuk menyatakan pelakunya bersalah? Pertanyaan ini tidak sekadar teoretis ia menguji batas-batas kewenangan negara memidana warganya dan sekaligus memperlihatkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kita dapat melihat kompleksitas persoalan ini melalui contoh konkret seperti perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita atas dasar suka sama suka. Dalam konteks asas legalitas, jika tidak ada aturan yang melarang perbuatan tersebut, maka secara formil perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Struktur dasar asas legalitas bekerja sangat ketat seperti tidak ada rumusan pidana, tidak ada sanksi, dan karena itu tidak ada tindak pidana. Namun Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional menambahkan dimensi lain artinya suatu perbuatan hanya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana jika bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pertanyaannya kemudian, apakah persetubuhan suka sama suka dapat dilarang oleh undang-undang?.
Jika dibaca dari kerangka asas legalitas, baik KUHP lama maupun KUHP Nasional jawabannya adalah tidak. Persetubuhan suka sama suka antara dua orang dewasa tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kecuali undang-undang secara tegas merumuskan larangan dan ancaman pidananya. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan analogi dan tidak boleh menciptakan larangan berdasarkan penilaian moral semata, karena prinsip legalitas yang selalu dijaga ketat dalam tradisi hukum kontinental. Di sini, asas legalitas berfungsi sebagai pagar agar sifat melawan hukum materil tidak merembes menjadi alat kriminalisasi yang semata-mata bersumber dari moralitas subjektif masyarakat. Oleh karena itu, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat menggantikan rumusan formil dalam undang-undang. Ia hanya bekerja setelah rumusan delik itu ada. Dalam kata lain, sifat melawan hukum materil berfungsi sebagai korektor atau pembatas, bukan sebagai pencipta tindak pidana baru.
Dengan demikian, sifat melawan hukum materil tidak dapat berdiri sendiri tanpa fondasi unsur formil. Literatur hukum pidana klasik mengajari kita bahwa formil dan materil bukan dua unsur yang bekerja secara terpisah, melainkan dua lapisan yang bekerja secara berurutan, pertama harus ada rumusan delik, kemudian barulah diperiksa apakah perbuatan tersebut benar-benar melawan hukum dalam pengertian materil. Chazawi menyebutnya sebagai “verifikasi esensial” yang memastikan bahwa tindak pidana tidak hanya terpenuhi secara teknis, tetapi juga secara substantif. Prof. Eddy bahkan menegaskan bahwa melawan hukum materil tidak mungkin beroperasi tanpa adanya perbuatan yang terlebih dahulu dirumuskan sebagai tindak pidana oleh undang-undang. Ia menyebut bahwa hukum yang hidup adalah pedoman interpretasi, bukan sumber kriminalisasi.
Di sinilah kita dapat memaknai Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional secara lebih presisi artinya pasal tersebut tidak memperluas jangkauan kriminalisasi terhadap perbuatan yang tidak dirumuskan oleh undang-undang, ia hanya menegaskan bahwa setelah ada rumusan normatif, perbuatan itu harus pula diuji kesesuaiannya terhadap nilai-nilai hukum yang hidup. Penegasan sifat melawan hukum dalam pasal tersebut bersifat umum sebagaimana disebut oleh Prof. Eddy dan Prof. Topo Santoso dalam anotasinya. Sifat melawan hukum umum berarti bahwa konsep tersebut tidak hanya mengacu pada norma-norma tertulis, tetapi juga norma-norma tidak tertulis dan asas-asas umum yang mengikat dalam penilaian yuridis terhadap suatu perbuatan. Namun pengakuan ini tidak berarti bahwa hakim dapat menciptakan tindak pidana baru atas dasar moralitas.
Dengan membaca kembali doktrin para ahli dan konteks historisnya, kita dapat menyimpulkan bahwa Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional tidak bertentangan dengan asas legalitas. Aparat penegak hukum tidak bisa menyatakan seseorang bersalah atas perbuatan yang tidak dilarang undang-undang, tidak peduli seberapa kuat nilai sosial menolaknya. Dalam contoh persetubuhan suka sama suka, tidak terdapat larangan normatif dalam konteks KUHP Nasional kecuali memenuhi kondisi-kondisi lain seperti, paksaan, atau status perkawinan yang spesifik diatur dalam delik kesusilaan. Selama unsur delik formil tidak terpenuhi, tidak ada celah untuk menyatakan adanya tindak pidana. Dengan kata lain, sifat melawan hukum materil bukanlah pembuka pintu kriminalisasi, melainkan penegas bahwa hukum pidana hanya bekerja dalam kerangka nilai yang adil, proporsional, dan hidup dalam masyarakat setelah undang-undang memberi ruangnya. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional adalah evolusi pemikiran, bukan revolusi yang mencabut akar legalitas. Ia berdiri sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara undang-undang dan hukum yang hidup, antara kepastian dan keadilan.

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru