Proyek Irigasi Rp24,37 M Di Morotai Diduga Tanpa Desain, SEMMI Malut Desak Kejari Periksa PT Hutama Karya

- Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sarjan Hi Rivai, Ketua Umum SEMMI Malut

Foto : Sarjan Hi Rivai, Ketua Umum SEMMI Malut

Morotai,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk segera memeriksa PT Hutama Karya terkait proyek Irigasi dan Rawa senilai Rp24,37 miliar. Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 BWS20.6.2/180/2025 tanggal 10 November 2025 ini mencakup pekerjaan di D.I Aha, D.I Goal, dan D.I Gaga, yang diduga dikerjakan tanpa desain final dari pemerintah pusat, Selasa/02/12/2025.

Proyek yang berlokasi di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, itu menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pelaksana di lapangan tetap menjalankan pekerjaan meskipun belum memiliki ukuran definitif panjang saluran irigasi yang harus dibangun.

Ironisnya, ketidakjelasan desain tersebut tidak menghentikan pekerjaan fisik. Pihak pelaksana justru disebut mengandalkan insting Kepala Bass dalam menentukan ukuran dan metode pekerjaan, alih-alih mengikuti desain teknis yang semestinya telah disiapkan sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SEMMI Malut menilai, dugaan kelalaian dalam perencanaan dapat memicu pemborosan anggaran negara. Proyek yang bersumber dari APBN itu diketahui telah berjalan lebih dari enam hari tanpa kejelasan final mengenai gambar kerja maupun spesifikasi konstruksi.

SEMMI Malut di buat kejut setelah pendamping pelaksana PT Hutama Karya, Ibnu, mengakui kepada wartawan pada Senin (24/11/2025) lalu, bahwa proyek masih menunggu revisi desain dari pemerintah pusat, padahal pekerjaan fisik sudah lebih dulu dimulai di lapangan.

Ketua Umum SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, membantah keras pernyataan Ibnu yang menyebut proyek tersebut bagian dari paket global yang mencakup beberapa kabupaten termasuk Halmahera Selatan. Sarjan menilai klaim tersebut menyesatkan publik, sebab di Halsel proyek irigasi terakhir dikerjakan pada tahun 2024, bukan 2025.

Sementara itu di Pulau Morotai, pekerjaan proyek difokuskan pada dua titik, Desa Dehegila dengan metode pengecoran, dan Desa Aha dengan metode pasangan batu. Namun kedua pekerjaan tersebut masih mengacu pada gambar sementara, bahkan diakui hanya mengikuti insting Kepala Bass sambil menunggu revisi dari pemerintah pusat.

Menurut Sarjan, kondisi ini menunjukkan kelalaian PT Hutama Karya. Ia menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, seluruh dokumen perencanaan terutama gambar desain infrastruktur harus sudah lengkap dan final agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, SEMMI Malut mendesak Kejari Morotai segera mengusut tuntas persoalan dimaksud. Mereka menilai batas waktu pekerjaan yang hanya 52 hari semakin memperbesar risiko ketidakefisienan. Jika desain direvisi di tengah pekerjaan, potensi pembongkaran ulang dan pemborosan APBN dinilai sangat mungkin terjadi.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru