Proyek Irigasi Rp24,37 M Di Morotai Diduga Tanpa Desain, SEMMI Malut Desak Kejari Periksa PT Hutama Karya

- Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sarjan Hi Rivai, Ketua Umum SEMMI Malut

Foto : Sarjan Hi Rivai, Ketua Umum SEMMI Malut

Morotai,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk segera memeriksa PT Hutama Karya terkait proyek Irigasi dan Rawa senilai Rp24,37 miliar. Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 BWS20.6.2/180/2025 tanggal 10 November 2025 ini mencakup pekerjaan di D.I Aha, D.I Goal, dan D.I Gaga, yang diduga dikerjakan tanpa desain final dari pemerintah pusat, Selasa/02/12/2025.

Proyek yang berlokasi di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, itu menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pelaksana di lapangan tetap menjalankan pekerjaan meskipun belum memiliki ukuran definitif panjang saluran irigasi yang harus dibangun.

Ironisnya, ketidakjelasan desain tersebut tidak menghentikan pekerjaan fisik. Pihak pelaksana justru disebut mengandalkan insting Kepala Bass dalam menentukan ukuran dan metode pekerjaan, alih-alih mengikuti desain teknis yang semestinya telah disiapkan sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SEMMI Malut menilai, dugaan kelalaian dalam perencanaan dapat memicu pemborosan anggaran negara. Proyek yang bersumber dari APBN itu diketahui telah berjalan lebih dari enam hari tanpa kejelasan final mengenai gambar kerja maupun spesifikasi konstruksi.

SEMMI Malut di buat kejut setelah pendamping pelaksana PT Hutama Karya, Ibnu, mengakui kepada wartawan pada Senin (24/11/2025) lalu, bahwa proyek masih menunggu revisi desain dari pemerintah pusat, padahal pekerjaan fisik sudah lebih dulu dimulai di lapangan.

Ketua Umum SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, membantah keras pernyataan Ibnu yang menyebut proyek tersebut bagian dari paket global yang mencakup beberapa kabupaten termasuk Halmahera Selatan. Sarjan menilai klaim tersebut menyesatkan publik, sebab di Halsel proyek irigasi terakhir dikerjakan pada tahun 2024, bukan 2025.

Sementara itu di Pulau Morotai, pekerjaan proyek difokuskan pada dua titik, Desa Dehegila dengan metode pengecoran, dan Desa Aha dengan metode pasangan batu. Namun kedua pekerjaan tersebut masih mengacu pada gambar sementara, bahkan diakui hanya mengikuti insting Kepala Bass sambil menunggu revisi dari pemerintah pusat.

Menurut Sarjan, kondisi ini menunjukkan kelalaian PT Hutama Karya. Ia menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, seluruh dokumen perencanaan terutama gambar desain infrastruktur harus sudah lengkap dan final agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, SEMMI Malut mendesak Kejari Morotai segera mengusut tuntas persoalan dimaksud. Mereka menilai batas waktu pekerjaan yang hanya 52 hari semakin memperbesar risiko ketidakefisienan. Jika desain direvisi di tengah pekerjaan, potensi pembongkaran ulang dan pemborosan APBN dinilai sangat mungkin terjadi.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21