SEMMI Malut Desak Polres Halteng, Ungkap Legalitas Galian C Milik Kades Wairoro Indah 

- Penulis Berita

Sabtu, 29 November 2025 - 09:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

HALTENG, Coretansatu.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) untuk mengungkap secara transparan legalitas aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan.

Desakan ini mencuat setelah Kepala Desa Wairoro Indah, Nurlela Jamali, diduga kuat ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung di wilayah tersebut. Akibat aktivitas yang masif, sebuah bukit yang tak jauh dari permukiman warga dikabarkan nyaris habis diratakan.

Lebih miris lagi, kegiatan tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Weda Selatan, namun hingga kini terkesan tidak ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PW SEMMI Malut menegaskan bahwa setiap aktivitas Galian C wajib memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain agar tidak hanya menguntungkan oknum tertentu, keberadaan izin juga penting untuk memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila terbukti ilegal, maka aktivitas tersebut harus ditindak tegas, termasuk pihak yang memberikan ruang berjalannya kegiatan tambang, tegas SEMMI.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, mengatakan isu maraknya Galian C di Halteng seharusnya menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya, Polsek yang diberi kewenangan menjaga situasi kondusif di tingkat kecamatan semestinya bertindak tegas agar praktik ilegal tidak semakin merajalela.

“Kalau tidak ada penindakan, bukan berarti aparat tidak mengetahui aktivitas ilegal itu berlangsung. Justru yang muncul adalah dugaan kuat adanya praktik ‘main mata’ dengan kontraktor galian,” tegas Sarjan.

Ia juga menyinggung aktivitas Galian C di lokasi lain seperti Gunung Roti di Desa Musyiko, Kecamatan Weda, serta di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan. Aktivitas di Gunung Roti bahkan disebut berada di kawasan hutan lindung, namun tetap berjalan tanpa penindakan.

“Skema para penambang biasanya sama. Kalau ada isu galian mencuat, mereka berhenti sejenak. Begitu isu mereda, mereka kembali beroperasi. Pola ini menguatkan dugaan adanya backing dari oknum tertentu,” tambahnya.

Sarjan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur jelas bahwa aktivitas galian harus dilengkapi izin resmi. Namun realita berbeda justru terlihat di Desa Wairoro Indah dan beberapa lokasi lain yang kini menjadi sorotan.

Pantauan di lapangan, aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah terlihat terus berjalan. Material tanah dan batu tampak berserakan di badan jalan, sementara pengawasan dari aparat di tingkat Polsek nyaris tidak terlihat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Weda Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru