Proyek Breakwater di Halteng Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal’ IMM Minta Polda Malut Usut Tuntas!”  

- Penulis Berita

Jumat, 14 November 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di  Kabupaten Halmahera Tengah

Foto: Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Kabupaten Halmahera Tengah

HALTENG,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua IMM Malut Muhammad Taufan Baba, mempertanyakan legalitas proyek, tetapi juga mengungkap dugaan penggunaan material ilegal yang berpotensi membahayakan konstruksi dan lingkungan sekitar.

Kata Taufan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa material timbunan untuk proyek breakwater tersebut berasal dari aktivitas galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan bahwa aktivitas pengerukan material di Fidy Jaya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, namun tetap berjalan lancar dan materialnya digunakan untuk proyek breakwater. Ini jelas pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik lahan, Acid, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan material.

Namun, kami menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan UU Minerba.

“Meskipun material tersebut digunakan untuk kepentingan proyek infrastruktur, sumbernya tetap harus legal dan memenuhi standar yang ditetapkan. Penggunaan material ilegal dapat membahayakan kualitas konstruksi dan berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari,” imbuhnya.

Kami juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal. “Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” paparnya.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dan mendesak agar segera dilakukan audit terhadap proyek breakwater tersebut.

“Kami meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek breakwater ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan material. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saya secara Tegas meminta Polda Maluku Utara untuk tidak mengabaikan kasus ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindak para pelaku galian C ilegal di Fidy Jaya. “Kami berharap Polda Maluku Utara tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut,” Pungkas Taufan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru