HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah( IMM) Maluku Utara Muhammad Taufan Baba, menyoroti aktivitas galian C ilegal yang marak di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
Muhammad Taufan, menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak bisa menjadi pembenaran untuk aktivitas penambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang.
Taufan Baba menjelaskan, “Kami menemukan fakta bahwa aktivitas galian C ini berjalan tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemilik lahan, Acid, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan, namun ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan pertambangan yang berlaku.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taufan, dalih bahwa pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dijadikan area perumahan juga tidak bisa diterima. “Motif meratakan lahan memang bisa jadi tujuan yang baik, tapi cara yang digunakan jelas salah. Aktivitas galian C tetap harus memiliki izin yang sesuai dengan UU Minerba,” tegasnya.
IMM Maluku Utara juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. “Jika aktivitas ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi, sementara lingkungan akan rusak parah akibat penambangan yang tidak terkontrol,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tidak ada pengecualian, termasuk untuk kegiatan galian C yang menggunakan materialnya untuk proyek infrastruktur,” tegasnya.
Menyikapi situasi ini, IMM Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku galian C ilegal di Desa Vidi Jaya.
“Kami meminta agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Taufan.
Editor : Admin Coretansatu.com









