Aktivitas Galian C, di Lahan Acid Dianggap Ilegal Oleh IMM Malut

- Penulis Berita

Rabu, 12 November 2025 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivitas Galian C

Foto: aktivitas Galian C

HALTENG,Coretansatu.com – Aktivitas galian C di Desa Vidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan setelah pemilik lahan angkat bicara.

Acid, pemilik lahan tempat kegiatan galian berlangsung, saat diwawancarai pada Rabu (12/11/25), membenarkan adanya kegiatan tersebut di lahannya.

Ia mengakui telah memberikan izin, namun menekankan bahwa motifnya bukan untuk keuntungan finansial dari penjualan material.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya menyediakan lahan saja, tapi untuk jual itu tidak ada,” ujar Acid.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan galian bukan dioperasikan olehnya, melainkan oleh pihak bernama Sin Sin melalui anak buahnya langsung. Material yang dikeruk dari lahannya digunakan untuk kepentingan menimbun proyek breakwater.

Tujuan utama Acid mengizinkan pengerukan di lahannya adalah untuk meratakan lokasi yang semula berbukit agar dapat digunakan sebagai area perumahan di masa mendatang.

Meskipun mengizinkan, Acid menegaskan agar pihak penambang memenuhi kewajiban daerah.

Ia mengingatkan Sin Sin untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

“Saya bilang ko Sin Sin galian C harus dibayar ke Bapenda,” tegasnya.

Diluar itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Taufan Baba, malah berpendapat berbeda.

Ia menilai, Acid, selaku pemilik lahan, telah memberikan izin lisan atau kesepakatan penggunaan lahannya kepada Sin Sin. Ini adalah ranah hubungan perdata antara dua pihak. Namun, izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan.

” Bagi saya izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan, ” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, ” (12/11/25)

Ia pun berpendapat bahwa Aktivitas galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) merupakan kegiatan usaha pertambangan yang diatur ketat oleh undang-undang, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta regulasi turunannya (PP, Permen)

“Material galian digunakan untuk menimbun proyek breakwater. Meskipun untuk kepentingan proyek infrastruktur, sumber materialnya tetap harus legal dan memenuhi standar memiliki Quarry Permit atau izin, ” Imbuhnya.

Sambungnya, meskipun pemilik lahan telah mengizinkan dan motifnya untuk meratakan lahan, hal tersebut tidak membatalkan kewajiban pelaku usaha (Sin Sin) untuk mematuhi hukum pertambangan dan lingkungan hidup

“Motif Acid untuk meratakan lahan agar bisa dibangun perumahan adalah sah secara tujuan tata ruang. Namun, cara melakukannya melalui “galian C” yang berpotensi tidak berizin adalah masalah hukum, ” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru