HALTENG,Coretansatu.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lembah Asti, Kecamatan Weda Selatan, Provinsi Maluku Utara, terindikasi dikerjakan di luar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penyelenggara proyek ini diketahui adalah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi pada Rabu (5/11/25), ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengerjaan TPT tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, terdapat lubang cukup besar di bagian bawah dinding, dan ikatan antara batu serta semen terlihat tidak kuat atau tidak terisi penuh.
Selain itu, dinding dibangun menggunakan batu-batu yang tidak beraturan, yang mengindikasikan adanya masalah serius yang berpotensi memengaruhi integritas struktural dan daya tahan dinding.
Menanggapi temuan ini, Pj. Kepala Desa Lembah Asti, Edi, mengaku akan segera mengambil tindakan.
Ia berjanji akan memperingatkan pelaksana proyek atau kontraktor agar bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Saya belum mengecek tapi saya akan kasih tahu ke pelaksana proyek di lapangan,” tegas Edi
Selain masalah kualitas pekerjaan, Edi juga mengkritik tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, menimbulkan kebingungan di kalangan warga mengenai asal-usul proyek tersebut.
“Saya pernah tanya papan proyek waktu itu dia (Pelaksana Proyek) bilang masih dibikin,” imbuhnya.
Edi menekankan pentingnya transparansi melalui papan proyek.
“Kalau tidak ada papan proyek begini kan orang juga bertanya ini dari bupati atau dari mana, nanti saya cek balik lagi yah,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









