Tambang Emas Manatahan: Janji Izin Berujung Pungli, Penambang Menjerit

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com — Gelapnya aktivitas tambang emas ilegal di Halmahera Selatan (Halsel) kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para penambang di Desa Manatahan, Kecamatan Obi. Sejumlah pengusaha diduga memanfaatkan celah pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, para pengusaha tersebut berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah dari para penambang yang berharap dapat melegalkan aktivitas mereka. Dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pengusaha yang berasal dari desa Sambiki, Manatahan, dan Jikotamo, Kecamatan Obi.

“Kami dijanjikan izin WPR, tapi malah dipalak! Uang sudah setor antara Rp 500 juta sampai Rp 850 juta, tapi izin tak kunjung datang,” ungkap seorang penambang dengan nada geram, Rabu (05/11/2025). Sumber yang takut namanya dipublikasikan ini menambahkan, para penambang merasa tertipu oleh janji-janji manis yang diberikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya, yang urus izin itu Hi Said dari Desa Soa Sangaji, Juhana dari Desa Sambiki, Lambolu dari Desa Manatahan, Iwan dan Acan dari Desa Anggai. Tapi, mana buktinya?” tanyanya retoris.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, mengakui adanya pengusulan izin tambang rakyat Manatahan ke pemerintah pusat. Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan WP masih panjang dan diperkirakan baru selesai pada tahun 2027. Terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum pengusaha, Suryawan enggan memberikan komentar. “Itu bukan ranah kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Acan, salah satu pengusaha yang namanya disebut-sebut terlibat dalam praktik pungli ini, memilih untuk tidak merespons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi terhadap pengusaha lainnya masih terus dilakukan oleh tim investigasi.

Ironisnya, tambang Manatahan yang menjadi lokasi praktik pungli ini merupakan tambang emas ilegal yang sebelumnya sempat ditutup oleh aparat kepolisian. Namun, aktivitas penambangan kembali marak tanpa izin yang jelas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53