Galian C Milik PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari Ancam Kebun Warga  

- Penulis Berita

Minggu, 2 November 2025 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

KEPULAUAN SULA,Coretansatu.com – Aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu kekhawatiran warga.

Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengancam dan merusak kebun milik warga yang berada di bawah area pertambangan.

Tomi Umarama, Wakil Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara, mengungkapkan keprihatinannya kepada Investigasi pada Sabtu (01/11/2025). Ia menduga kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengira kegiatan ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menggeser terminologi bahan galian golongan C menjadi batu-batuan,” ujar Tomi.

Tomi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium PB. Formmalut Jabodetabek, khawatir aktivitas penggalian ini akan menjadi bencana bagi masyarakat yang berkebun di bawahnya.

“Kegiatan penggalian di atas akan menjadi bencana bagi kami warga desa yang mempunyai tanaman di bawah, karena jika hujan turun banjir akan membawa material tanah, pasir dan batu yang nantinya akan mengubur tanaman warga desa,” tegas Tomi.

Melihat potensi ancaman ini, Tomi mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

“Saya meminta Polda Malut untuk turun tangan, jika perlu dilakukan penyelidikan. Kemudian kepada Dinas terkait yakni DLH Pemda Kepulauan Sula, terkait kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PT IMM Kembali Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Santunan Duka kepada Warga Desa Yaba
Abaikan Hasil Pokja dan LPSE, Pekerjaan MIN 1 Halbar Dikeluhkan Tanpa Transparansi dan Papan Proyek
Hormati Jasa Mantan Bupati, Ruang Paripurna DPRD Halteng Diusulkan Berganti Nama
Muamil Desak Kepsek SDN 84 Dicopot: Jangan Ada Kekuasaan di Balik Jabatan!
Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan
Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:59

Digitalisasi Pendidikan Berujung di Meja Hijau Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 16:39

Terobosan Hukum Progresif Menuju Keadilan Substantif Di Halmahera Selatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:54

Ketika Seleksi Panitia Haji Mengancam Keselamatan Jamaah Maluku Utara

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:26

‎Relasi Etnis dan Integritas Bangsa

Senin, 8 Desember 2025 - 07:10

Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:09

Jalan Trans Kobe – Dusun Kulo versus jalan Trans Kieraha

Senin, 24 November 2025 - 23:32

“Pemda Halmahera Tengah dinilai salah Alokasikan Anggaran, Jalan Sif Loman & Trans Waleh Terabaikan”

Senin, 10 November 2025 - 06:47

Hari Pahlawan di Negeri Tambang Nikel

Berita Terbaru