KEPULAUAN SULA,Coretansatu.com – Aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu kekhawatiran warga.
Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengancam dan merusak kebun milik warga yang berada di bawah area pertambangan.
Tomi Umarama, Wakil Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara, mengungkapkan keprihatinannya kepada Investigasi pada Sabtu (01/11/2025). Ia menduga kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengira kegiatan ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menggeser terminologi bahan galian golongan C menjadi batu-batuan,” ujar Tomi.
Tomi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium PB. Formmalut Jabodetabek, khawatir aktivitas penggalian ini akan menjadi bencana bagi masyarakat yang berkebun di bawahnya.
“Kegiatan penggalian di atas akan menjadi bencana bagi kami warga desa yang mempunyai tanaman di bawah, karena jika hujan turun banjir akan membawa material tanah, pasir dan batu yang nantinya akan mengubur tanaman warga desa,” tegas Tomi.
Melihat potensi ancaman ini, Tomi mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Galian C tersebut.
“Saya meminta Polda Malut untuk turun tangan, jika perlu dilakukan penyelidikan. Kemudian kepada Dinas terkait yakni DLH Pemda Kepulauan Sula, terkait kegiatan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








