Abaikan Hasil Pokja dan LPSE, Pekerjaan MIN 1 Halbar Dikeluhkan Tanpa Transparansi dan Papan Proyek

- Penulis Berita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 halbar

Foto: proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 halbar

MALUT,CM — Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Halmahera Barat senilai Rp3,63 miliar Sarat kepentingan.

Pekerjaan yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga diserobot dan dikerjakan oleh pihak lain, alih-alih CV Abdi Nusantara selaku pemenang tender sah yang telah diumumkan secara resmi oleh Pokja Kementerian melalui portal LPSE.

Skenario pengalihan proyek ini mendadak diubah menggunakan mekanisme E-Katalog V.6 melalui fitur Mini-Kompetisi (Mikom). Pengalihan metode pengadaan secara sepihak ini disinyalir kuat sengaja dirancang secara tertutup oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur yang diketahui merupakan keponakan dari Kakanwil tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan intervensi internal ini kian menguat lantaran pekerjaan fisik di lokasi MIN 1 Halmahera Barat sudah mulai berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi. Selain dikerjakan oleh penyedia yang belum jelas identitasnya, lokasi pembangunan juga sengaja tidak memasang papan nama proyek sebagaimana diwajibkan.

“Pekerjaan sudah dikerjakan, tetapi kita sebagai pihak CV Abdi Nusantara pemenang tender Pokja Kementerian dan yang diumumkan di LPSE tak mengerjakan. Kami ketahui dari konsultan bahwa proyek sudah dikerjakan menggunakan metode Mikon,” ungkap perwakilan CV Abdi Nusantara kepada media, Selasa (15/8/2026).

Sebelum pengalihan sepihak ini terjadi, proses pengadaan barang dan jasa awalnya berjalan transparan melalui LPSE. Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kemenag RI secara resmi menunjuk CV Abdi Nusantara sebagai pemenang tender setelah dinyatakan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi, teknis, dan harga dengan nilai penawaran Rp3,54 miliar.

Pokja bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 10/10134101000/VI/2026 yang menolak secara tegas sanggahan dari perusahaan pesaing, CV Adyah Karya. Dalam dokumen persuratan tersebut, Pokja membongkar sederet pelanggaran fatal CV Adyah Karya, antara lain kapasitas mesin concrete mixer (molen) yang tidak sesuai standar pengadaan, ketiadaan dokumen Kereta Inspeksi/Uji Layak Jalan (KIR) untuk armada truk, hingga nota pembelian genset dan concrete vibrator yang dinilai tidak otentik serta melanggar ketentuan tarif PPN perpajakan.

Kendati CV Adyah Karya telah gugur dan terbukti cacat administrasi pada tender terbuka, pihak KPA dan PPK ditengarai tetap memaksakan penundaan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sejak Juni lalu demi membatalkan hasil tender sah.

Celah pengalihan ke E-Katalog V.6 kemudian dimanfaatkan karena memberikan diskresi penuh kepada PPK dalam menentukan penyedia, yang diduga kuat untuk memuluskan perusahaan milik Abdila, seorang pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kakanwil dan PPK.

Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui jalan buntu. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak MIN 1 Halmahera Barat sejak Jumat hingga Sabtu pekan ini hanya terbaca tanpa tanggapan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PT IMM Kembali Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Santunan Duka kepada Warga Desa Yaba
Hormati Jasa Mantan Bupati, Ruang Paripurna DPRD Halteng Diusulkan Berganti Nama
Muamil Desak Kepsek SDN 84 Dicopot: Jangan Ada Kekuasaan di Balik Jabatan!
Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan
Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:59

Digitalisasi Pendidikan Berujung di Meja Hijau Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 16:39

Terobosan Hukum Progresif Menuju Keadilan Substantif Di Halmahera Selatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:54

Ketika Seleksi Panitia Haji Mengancam Keselamatan Jamaah Maluku Utara

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:26

‎Relasi Etnis dan Integritas Bangsa

Senin, 8 Desember 2025 - 07:10

Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:09

Jalan Trans Kobe – Dusun Kulo versus jalan Trans Kieraha

Senin, 24 November 2025 - 23:32

“Pemda Halmahera Tengah dinilai salah Alokasikan Anggaran, Jalan Sif Loman & Trans Waleh Terabaikan”

Senin, 10 November 2025 - 06:47

Hari Pahlawan di Negeri Tambang Nikel

Berita Terbaru