HALSEL, Coretansatu.com — Aroma skandal baru kembali mencuat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Pesan singkat yang beredar luas di grup WhatsApp resmi para kepala desa diduga berisi arahan langsung dari Kepala DPMD, Muhammad Zaki Abdul Wahab, yang dinilai seolah-olah mengajari 249 kepala desa cara mengakali anggaran desa.
Dalam pesan tersebut, Zaki meminta seluruh kepala desa segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum pencairan gaji bulan November. Namun, di balik instruksi itu, terselip indikasi kuat adanya motif untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang sebelumnya telah terpakai untuk kegiatan non-prioritas, termasuk retret besar-besaran yang diikuti para kepala desa dan camat.
Sumber internal di lingkup pemerintahan desa menyebut pesan itu disampaikan dengan nada mendesak. “Kadis bilang perubahan harus cepat diselesaikan agar tidak menghambat pencairan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Tapi semua tahu, ini hanya akal-akalan untuk menutupi jejak anggaran retret.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Zaki itu sontak memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, menyebut tindakan Kadis DPMD tersebut sebagai bentuk kepanikan sekaligus pembelajaran korupsi terselubung bagi para kepala desa. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam transparansi, bukan malah mengajarkan cara memanipulasi anggaran.
“Instruksi seperti itu jelas tidak etis. Kadis seolah sedang mengajari para kepala desa cara membelokkan anggaran. Ini bukan bimbingan teknis, ini pembelajaran korupsi terselubung,” tegas Sarjan.
Ia juga menuding bahwa pesan yang dikirim via grup WhatsApp itu merupakan strategi licik untuk menyelamatkan diri dari sorotan hukum. Publik mencurigai Zaki sedang berupaya menutupi keterlibatan dirinya dan Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, dalam pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan.
SEMMI Maluku Utara pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera memeriksa isi pesan tersebut sebagai bukti awal dugaan penyalahgunaan wewenang. Sarjan menilai, jika isi pesan itu terbukti benar, maka Kadis DPMD bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pesan itu bukan sekadar teks biasa, tapi bukti pola pikir seorang pejabat yang tega mengarahkan bawahan ke arah pelanggaran hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Kini publik menunggu langkah hukum dari aparat penegak hukum. Jika Kejati Malut berani membuka isi pesan dan menelusuri aliran dana di balik kegiatan retret tersebut, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi skandal korupsi terbesar di Halmahera Selatan tahun ini.
Editor : Admin Coretansatu.com








