Aktifitas Galian C di Desa Buton Diduga ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas 

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C di Desa Buton

Lokasi Galian C di Desa Buton

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memicu kontroversi. Penambangan pasir sungai yang dilakukan oleh Hasan Hanafi diduga kuat beroperasi secara ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dan mengancam keselamatan warga.

Pantauan di lokasi menunjukkan dampak yang mengerikan: sungai utama telah berubah drastis akibat eksploitasi alat berat. Sungai yang dulunya kecil, kini melebar hingga puluhan meter, memperparah erosi di bantaran sungai dan meningkatkan risiko longsor serta banjir bagi permukiman warga.

Warga Desa Buton mengungkapkan ketakutan mereka setiap kali hujan deras mengguyur. “Kalau hujan deras, air cepat naik dan tanah di tepi sungai mulai jatuh. Sudah dekat dengan rumah warga,” ujar seorang warga dengan nada khawatir, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis muda Kecamatan Obi, BRS, mengecam keras aktivitas ini sebagai bentuk perusakan lingkungan yang serius dan mendesak agar segera dihentikan. “Kalau ini dibiarkan, Desa Buton dan Jikotamo bisa jadi korban berikutnya. Sungai yang dulu kecil sekarang sudah melebar karena digali terus-menerus untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas BRS.

Sorotan utama kini tertuju pada legalitas kegiatan galian C ini. Berdasarkan investigasi lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi. Lebih lanjut, aktivitas tambang beroperasi sangat dekat dengan aliran sungai, melanggar ketentuan zona sempadan sungai.

Tidak hanya itu, izin lingkungan hidup dari dinas terkait juga menjadi pertanyaan besar. Apakah kegiatan ini telah melalui kajian lingkungan yang memadai? Apakah ada upaya mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan?

“Kegiatan galian ini harus diselidiki secara komprehensif. Tidak hanya izin usaha, tetapi juga izin lingkungan hidupnya. Jika tidak ada, ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas BRS.

Ketidakjelasan status izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Masyarakat mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup segera memberikan keterangan resmi terkait status izin usaha dan izin lingkungan hidup galian C milik Hasan Hanafi di Desa Buton.

Hingga berita ini dipublish, kedua instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21