SEMMI Malut, Bakal Laporkan Dinas PUPR Halteng Ke KPK Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi 

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK)

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK)

JAKARTA, Coretansatu.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku Utara, berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan dengan Nomor Surat: 031/PW-SEMMI-MU/X/2025

mencantumkan empat nama terlapor, yaitu Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, Kepala Dinas PUPR, Arief Djalaludin, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Risla Karim, dan Kepala Administrasi Dinas PUPR, Wahyuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku Utara menemukan kejanggalan serius dalam laporan pertanggungjawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait realisasi anggaran tahun 2023.

Khususnya untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat, BPK mendapati kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp75.984.000,00

Menurut BPK, Dinas PUPR melaporkan telah merealisasikan belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp508.917.831,00 sepanjang tahun anggaran 2023.

Dalam pemeriksaan, BPK meminta bukti-bukti pertanggungjawaban (SPJ) dari dinas. Namun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hanya bisa menunjukkan bukti senilai Rp432.933.831,00

Di proyek itu, terjadi selisih sebesar Rp.75.984.000,00 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak dinas

PUPR beralasan bukti-bukti tersebut telah tercecer. Lebih parahnya lagi , nota-nota pengeluaran baru dibuat saat tim pemeriksa BPK datang untuk meminta SPJ.

Selain itu, Auditor Negara juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Ansar di Masure.

BPK mencatat, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp.20.768.936,60. Proyek rehabilitasi ini diketahui dikerjakan oleh CV. DJA dengan nilai kontrak sebesar Rp.298.000.000,00.

Demikian juga dengan Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di Ruas Jalan Gamengli yang dibeberkan mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp211.025.384,01

Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp20.132.536.400,00 dan telah selesai 100% pada 10 November 2023.

Selain itu, BPK juga menemukan keterlambatan pada 11 paket pekerjaan dan mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengenakan denda keterlambatan dengan total nilai minimal Rp1,252 miliar, meskipun pekerjaan melewati batas waktu hingga 15 Mei 2024.

Laporan BPK ini didasarkan pada pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 20, 23, 26, dan 27 April 2024.

Pemeriksaan tersebut menyoroti realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp19,497 miliar serta Belanja Modal sebesar Rp245,540 miliar di Dinas PUPR.

Adapun itu, BPK juga menyoroti Proyek Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh di Kecamatan Weda Utara, yang dikerjakan oleh CV BJK, terindikasi bermasalah.

Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 27 April 2024. Lembaga tersebut mengungkap progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai 6,68% dari total nilai kontrak Rp4.949.700.000,00.

Ironisnya, pembayaran telah dicairkan jauh melebihi progres pekerjaan, yakni sebesar 58,28% dari nilai kontrak atau senilai Rp2.884.910.000,00

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun disebut belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp859.145.167,44 kepada CV BJK. Padahal, sesuai aturan, denda seharusnya segera dikenakan mengingat proyek ini telah lama tidak selesai

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru