Polda Malut Didesak Usut Tuntas CV Inti Kara di Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

HALSEL,Coretansatu.com — Polemik pertambangan galian C oleh CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Semakin memanas.

Kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga. Bukan hanya itu, perusahaan itu juga diduga kuat menggunakan BBM Subsidi jenis Solar saat beroperasi.

Hal itu memantik sorotan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) yang mendesak agar Polda Malut segera menghentikan perusuhan itu dan tidak tegas bila Operasi tidak mematuhi pedoman ijin, Baik itu AMDAL dan IUP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, penambangan di bibir sungai jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Secara regulasi, kegiatan penambangan di sepadan sungai tidak diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko longsor dan banjir yang bisa merugikan warga. Kami minta Polda Malut meninjau dan memeriksa izin IUP serta AMDAL yang dimiliki perusahaan. Bagaimana mungkin pertambangan dilakukan di kawasan sepadan sungai?” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025)

Menurut Reza, pengawasan yang lemah dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin resmi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang. Dr. Muamil menegaskan pentingnya intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi tambang dan memastikan perusahaan bertindak sesuai regulasi. Bila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, selain itu juga terkait BBm subsidi jenis minyak Solar yang digunakan Perusahaan itu. Padahtsecara aturan perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi seharusnya Non Subsidin.

Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah setempat. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53