Polda Malut Didesak Usut Tuntas CV Inti Kara di Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

HALSEL,Coretansatu.com — Polemik pertambangan galian C oleh CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Semakin memanas.

Kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga. Bukan hanya itu, perusahaan itu juga diduga kuat menggunakan BBM Subsidi jenis Solar saat beroperasi.

Hal itu memantik sorotan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) yang mendesak agar Polda Malut segera menghentikan perusuhan itu dan tidak tegas bila Operasi tidak mematuhi pedoman ijin, Baik itu AMDAL dan IUP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, penambangan di bibir sungai jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Secara regulasi, kegiatan penambangan di sepadan sungai tidak diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko longsor dan banjir yang bisa merugikan warga. Kami minta Polda Malut meninjau dan memeriksa izin IUP serta AMDAL yang dimiliki perusahaan. Bagaimana mungkin pertambangan dilakukan di kawasan sepadan sungai?” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025)

Menurut Reza, pengawasan yang lemah dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin resmi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang. Dr. Muamil menegaskan pentingnya intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi tambang dan memastikan perusahaan bertindak sesuai regulasi. Bila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, selain itu juga terkait BBm subsidi jenis minyak Solar yang digunakan Perusahaan itu. Padahtsecara aturan perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi seharusnya Non Subsidin.

Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah setempat. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46