HALSEL,Coretansatu.com — Proyek pembangunan jembatan di Desa Sambiki dan Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR, terus menuai polemik. Dugaan penggunaan material batu yang tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi semakin menguat, namun Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, justru memilih untuk menghindar dan ‘cuci tangan’.
Alih-alih memberikan penjelasan terkait kualitas material yang digunakan, Risman malah melontarkan pertanyaan tak relevan kepada wartawan, mempertanyakan status media di Dewan Pers. Sikap ini dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dari isu utama dan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
“Ini jelas upaya pembungkaman terhadap pers. Seharusnya sebagai pejabat publik, Pak Risman memberikan informasi yang transparan dan akuntabel, bukan malah mencari-cari kesalahan media,” ujar seorang pengamat media di Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa batu yang digunakan dalam proyek tersebut rapuh dan mudah hancur saat ditekan. Warga setempat bahkan menyebutkan bahwa material tersebut adalah batu kapur, yang jelas tidak layak digunakan untuk konstruksi jembatan.
“Kami khawatir jembatan ini tidak akan bertahan lama. Kalau pakai batu kapur, bisa-bisa baru beberapa bulan sudah ambruk,” ujar seorang warga Desa Anggai dengan nada cemas.
Terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Sikap bungkamnya ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi dalam proyek pembangunan jembatan di Obi. Masyarakat Maluku Utara pun menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









