Proyek RS Makian Mangkrak: Negara Rugi Pejabat Cuci Tangan!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, 
Sumber Foto: Tribunternate

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan berubah menjadi skandal besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 mengungkap bahwa proyek senilai Rp44,23 miliar yang dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mangkrak dengan kondisi yang memprihatinkan. Realisasi pembayaran yang jauh melampaui progres fisik di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya praktik koruptif.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan bahwa pekerjaan baru mencapai 22,01%. Ironisnya, pembayaran kepada PT BBS telah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana dana publik bisa dicairkan tanpa verifikasi yang ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024, setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, justru menimbulkan tanda tanya baru. Mengapa PT BBS tidak dikenakan sanksi Daftar Hitam?

Temuan BPK semakin memperburuk situasi. Jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Selain itu, alamat kantor asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 mengindikasikan adanya potensi kolusi.

BPK mengidentifikasi sejumlah kelalaian fatal, mulai dari ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan. Kelalaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketua Serikat mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, dengan tegas menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. “Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

Rivai juga menyoroti pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. “Ini mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik,” tegasnya.

Akibat dari serangkaian kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, negara telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kelebihan pembayaran dan melenyapnya potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam proyek ini. Kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan keadilan ditegakkan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21