Proyek RS Makian Mangkrak: Negara Rugi Pejabat Cuci Tangan!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, 
Sumber Foto: Tribunternate

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan berubah menjadi skandal besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 mengungkap bahwa proyek senilai Rp44,23 miliar yang dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mangkrak dengan kondisi yang memprihatinkan. Realisasi pembayaran yang jauh melampaui progres fisik di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya praktik koruptif.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan bahwa pekerjaan baru mencapai 22,01%. Ironisnya, pembayaran kepada PT BBS telah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana dana publik bisa dicairkan tanpa verifikasi yang ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024, setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, justru menimbulkan tanda tanya baru. Mengapa PT BBS tidak dikenakan sanksi Daftar Hitam?

Temuan BPK semakin memperburuk situasi. Jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Selain itu, alamat kantor asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 mengindikasikan adanya potensi kolusi.

BPK mengidentifikasi sejumlah kelalaian fatal, mulai dari ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan. Kelalaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketua Serikat mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, dengan tegas menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. “Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

Rivai juga menyoroti pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. “Ini mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik,” tegasnya.

Akibat dari serangkaian kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, negara telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kelebihan pembayaran dan melenyapnya potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam proyek ini. Kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan keadilan ditegakkan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru