TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara per 31 Desember 2023 kembali mencatat 22 persil tanah tanpa informasi detail dan 368 persil tanah tanpa bukti kepemilikan.
Terdapat tanah atas bangunan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Toloa senilai Rp.458.280.000,00 masih dalam penguasaan Pemkot Kota Tidore belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ironisnya, aset-aset ini seharusnya sudah dibereskan, namun rekomendasi BPK sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara serius. Tidak adanya surat instruksi resmi dari kepala SKPD kepada jajarannya menunjukkan lemahnya komitmen internal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut telah dilakukan, namun belum sepenuhnya dilengkapi dengan Surat Instruksi dari Kepala SKPD kepada masing-masing bidang, ” Ungkapnya
Lembaga Auditor Negara juga menyoroti pencatatan aset yang tidak akuntabel. Pengadaan 11 kendaraan alat angkut pada 2023 tidak memiliki informasi krusial seperti nomor rangka dan BPKB. Aset peralatan dan mesin dicatat secara gabungan, menghilangkan jejak detailnya.
“Pencatatan pengadaan 11 kendaraan alat angkut tahun anggaran 2023 tidak lengkap, tidak memuat informasi seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, dan nomor BPKB.
Penyajian aset tetap peralatan dan mesin dicatat secara gabungan, bukan per satuan, untuk berbagai jenis barang seperti alat berat, alat ukur, alat studio, alat pertanian, alat kedokteran, dan alat laboratorium, ” Tulis BPK
Lebih memalukan lagi, empat unit traffic light yang tercatat baik ternyata sudah rusak dan tak berfungsi.
“Empat unit traffic light yang tercatat dalam kondisi baik ternyata sudah rusak dan tidak dapat difungsikan lagi.
Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) juga dicatat tanpa informasi letak/lokasi dan kode tanah, ” Ungkap BPK
Sementara itu Pada Juni 2025, KPK kembali turun melakukan program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa 320 aset tanah Pemkot Tidore belum memiliki sertifikat.
“Ada 320 aset yang belum bersertifikat. Kami harap ini segera ditindaklanjuti dan disertifikasi, “Ujarnya.
Peringatan ini bukanlah yang pertama, mengingat masalah sertifikasi aset sudah menjadi isu berulang di Tidore.
Selain itu, temuan KPK mengenai penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak menambah panjang daftar masalah. Kendaraan dan rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dinikmati oleh oknum tanpa surat pinjam pakai yang sah.
“Kami minta agar kendaraan dan rumah dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak segera ditarik. Ke depan, penggunaan aset negara harus disertai dengan surat pinjam pakai yang resmi, termasuk untuk aset berupa tanah,” tegasnya.
Abdul Haris menambahkan, kunjungan KPK ke Tidore bukan hanya untuk pelaksanaan MCP, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan aset dan penerimaan pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami hadir bukan hanya untuk MCP, tapi juga memastikan dua hal penting, yaitu pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya
Editor : Admin Coretansatu.com









