Salah Tafsir Aturan, Pemkot Tidore Rugi Rp 353 Juta dari BPHTB

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp.353,18 juta pada tahun anggaran 2023.

Diketahui, kekurangan ini disebabkan oleh praktik keliru yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada wajib pajak yang sama.

Praktik ini terungkap dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit TA 2023 yang dirilis oleh BPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan tersebut, Bapenda Tidore keliru dalam menafsirkan regulasi, sehingga memberikan NPOPTKP berkali-kali kepada wajib pajak yang seharusnya hanya berhak mendapatkannya satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPK berpendapat, tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011.

Kepala Bapenda Tidore, Mansur, mengakui adanya kesalahan tersebut.

“Kami mengakui adanya interpretasi yang kurang tepat terkait regulasi NPOPTKP. Ini murni karena kurangnya pemahaman kami terhadap aturan,” ujar seperti dikutip dari LHP BPK

Berdasarkan analisis data yang dilakukan BPK pada aplikasi SIMPATIK milik Bapenda menunjukkan secara jelas adanya pemberian NPOPTKP yang berulang inilah yang menyebabkan kerugian penerimaan daerah Pemerintah Kota Tidore.

“Kesalahan dalam perhitungan BPHTB disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi pengenaan NPOPTKP secara berulang, Akibatnya, Bapenda terus mengenakan NPOPTKP berulang untuk wajib pajak yang sama, ” Ujar BPK.

BPK menyatakan, bahwa akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman personel Bapenda terhadap regulasi yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, memastikan pemahaman yang benar akan aturan, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lantas menyepakati temuan BPK dan berjanji akan segera melakukan perbaikan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53