Salah Tafsir Aturan, Pemkot Tidore Rugi Rp 353 Juta dari BPHTB

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp.353,18 juta pada tahun anggaran 2023.

Diketahui, kekurangan ini disebabkan oleh praktik keliru yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada wajib pajak yang sama.

Praktik ini terungkap dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit TA 2023 yang dirilis oleh BPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan tersebut, Bapenda Tidore keliru dalam menafsirkan regulasi, sehingga memberikan NPOPTKP berkali-kali kepada wajib pajak yang seharusnya hanya berhak mendapatkannya satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPK berpendapat, tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011.

Kepala Bapenda Tidore, Mansur, mengakui adanya kesalahan tersebut.

“Kami mengakui adanya interpretasi yang kurang tepat terkait regulasi NPOPTKP. Ini murni karena kurangnya pemahaman kami terhadap aturan,” ujar seperti dikutip dari LHP BPK

Berdasarkan analisis data yang dilakukan BPK pada aplikasi SIMPATIK milik Bapenda menunjukkan secara jelas adanya pemberian NPOPTKP yang berulang inilah yang menyebabkan kerugian penerimaan daerah Pemerintah Kota Tidore.

“Kesalahan dalam perhitungan BPHTB disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi pengenaan NPOPTKP secara berulang, Akibatnya, Bapenda terus mengenakan NPOPTKP berulang untuk wajib pajak yang sama, ” Ujar BPK.

BPK menyatakan, bahwa akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman personel Bapenda terhadap regulasi yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, memastikan pemahaman yang benar akan aturan, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lantas menyepakati temuan BPK dan berjanji akan segera melakukan perbaikan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46