TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp.353,18 juta pada tahun anggaran 2023.
Diketahui, kekurangan ini disebabkan oleh praktik keliru yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada wajib pajak yang sama.
Praktik ini terungkap dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit TA 2023 yang dirilis oleh BPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan tersebut, Bapenda Tidore keliru dalam menafsirkan regulasi, sehingga memberikan NPOPTKP berkali-kali kepada wajib pajak yang seharusnya hanya berhak mendapatkannya satu kali untuk perolehan hak pertama.
BPK berpendapat, tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011.
Kepala Bapenda Tidore, Mansur, mengakui adanya kesalahan tersebut.
“Kami mengakui adanya interpretasi yang kurang tepat terkait regulasi NPOPTKP. Ini murni karena kurangnya pemahaman kami terhadap aturan,” ujar seperti dikutip dari LHP BPK
Berdasarkan analisis data yang dilakukan BPK pada aplikasi SIMPATIK milik Bapenda menunjukkan secara jelas adanya pemberian NPOPTKP yang berulang inilah yang menyebabkan kerugian penerimaan daerah Pemerintah Kota Tidore.
“Kesalahan dalam perhitungan BPHTB disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi pengenaan NPOPTKP secara berulang, Akibatnya, Bapenda terus mengenakan NPOPTKP berulang untuk wajib pajak yang sama, ” Ujar BPK.
BPK menyatakan, bahwa akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman personel Bapenda terhadap regulasi yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, memastikan pemahaman yang benar akan aturan, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lantas menyepakati temuan BPK dan berjanji akan segera melakukan perbaikan
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









