Terbongkar Fakta Persidangan: Shanty Alda Diduga Beri ‘Uang Pelicin’ Rp.250 Juta untuk Izin Tambang 

- Penulis Berita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI ) Malut untuk mengusut tuntas dugaan suap dan tambang ilegal yang melibatkan PT. Smart Marsindo dan politikus dari PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

Imbas dari terungkapnya fakta-fakta persidangan pada kasus mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Demikian diungkapkan oleh Ketua SEMMI Malut,Sarjan Hi Rifai saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu, (22/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dugaan suap dan ilegal mining ini bukan sekadar isu, melainkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap mendiang Abdul Gani Kasuba.

Ia menyatakan, Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo, disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi licik untuk mengamankan kepentingan tambangnya.

“Fakta persidangan dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menunjukkan bahwa Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mendiang AGK, ” Ujarnya.

Katanya Uang itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, atau IUP, di Pulau Gebe.

Dalam kesaksian, Shanty juga disebut bertemu AGK untuk mengeluhkan perizinan dan menargetkan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila, sebagai pejabat strategis untuk tanda tangan.

Tak hanya dugaan suap, Ia pun menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang parah dan belum dipertanggungjawabkan. Bukti pelanggaran juga datang dari Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PT Smart Marsindo lantaran tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Pelanggaran administratif ini ditegaskan dalam surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang merupakan peringatan kedua setelah yang pertama pada 10 Desember 2024 tidak diindahkan

Menanggapi hal ini, Sarjan Hi Rifai memastikan bakal menyambangi Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas Minerba, dan KPK.

“Kami mendesak KPK untuk membuka kembali kasus suap yang menyeret mendiang AGK dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Shanty Alda,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21