Terbongkar Fakta Persidangan: Shanty Alda Diduga Beri ‘Uang Pelicin’ Rp.250 Juta untuk Izin Tambang 

- Penulis Berita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI ) Malut untuk mengusut tuntas dugaan suap dan tambang ilegal yang melibatkan PT. Smart Marsindo dan politikus dari PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

Imbas dari terungkapnya fakta-fakta persidangan pada kasus mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Demikian diungkapkan oleh Ketua SEMMI Malut,Sarjan Hi Rifai saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu, (22/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dugaan suap dan ilegal mining ini bukan sekadar isu, melainkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap mendiang Abdul Gani Kasuba.

Ia menyatakan, Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo, disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi licik untuk mengamankan kepentingan tambangnya.

“Fakta persidangan dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menunjukkan bahwa Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mendiang AGK, ” Ujarnya.

Katanya Uang itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, atau IUP, di Pulau Gebe.

Dalam kesaksian, Shanty juga disebut bertemu AGK untuk mengeluhkan perizinan dan menargetkan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila, sebagai pejabat strategis untuk tanda tangan.

Tak hanya dugaan suap, Ia pun menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang parah dan belum dipertanggungjawabkan. Bukti pelanggaran juga datang dari Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PT Smart Marsindo lantaran tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Pelanggaran administratif ini ditegaskan dalam surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang merupakan peringatan kedua setelah yang pertama pada 10 Desember 2024 tidak diindahkan

Menanggapi hal ini, Sarjan Hi Rifai memastikan bakal menyambangi Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas Minerba, dan KPK.

“Kami mendesak KPK untuk membuka kembali kasus suap yang menyeret mendiang AGK dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Shanty Alda,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru