Setahun Kasus Abdul Gani Mandek di Polresta Tidore

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com- Satu tahun lebih semenjak status penyidikan ditetapkan oleh Polresta Tidore Kepulauan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Abdul Gani Ahmad (AGA) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Situasi ini memicu perhatian Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kinerja penyidik Polresta Tidore.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari laporan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Wawali Tikep), Muhammad Sinen, pada April 2024. Abdul Gani Ahmad, yang saat itu dilaporkan karena membagikan tautan berita media daring, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/10/IV/RES.2.5/2024/RESKRIM Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus yang berlarut-larut ini mencederai hak Asasi Abdul Gani.

“Status tersangka yang menggantung selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum adalah pelanggaran hak asasi. Abdul Gani berhak untuk segera diperiksa dan perkaranya diselesaikan,” tegasnya

Menurutnya, penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan kurangnya alat bukti yang kuat untuk menjerat Abdul Gani.

“Jika memang bukti permulaan sudah cukup, seharusnya berkas sudah dilimpahkan sejak lama. Lamanya waktu ini justru menunjukkan keraguan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan penasihat hukum Abdul Gani, Rusdi Bachmid, pernah menegaskan argumennya bahwa kasus ini sejak awal seharusnya tidak masuk ranah pidana.

“kami berpendapat kasus ini tentunya tidak memenuhi unsur pidana, baik pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana, Ujarnya Dilansir Teropong Malut.

Dirinya berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, ia menyoroti korban yang disebutkan adalah “jabatan wawali,” yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB itu menyebutkan bahwa korban dalam kasus UU ITE haruslah orang perorangan, bukan jabatan atau institusi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru