TIDORE, Coretansatu.com — Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Kota Tidore Kepulauan, Saiful Salim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek laboratorium kesehatan masyarakat (Lapkesmas) disinyalir tidak mengantongi sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa.
Dugaan ini mengendus usai proyek Lapkesmas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 senilai Rp. 12,8 Miliar mengalami keterlambatan 51 hari setelah menyeleweng dari pedoman kebijakan petunjuk teknis yang dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Kordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, keterlambatan proyek tersebut bisa saja berkaitan dengan minimnya pengetahuan PPK mengenai pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Said, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas PPK wajib hukumnya diemban oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus.
Apalagi pejabat tersebut bertanggung-jawab merumuskan kerangka acuan kerja, menyusun rincian biaya dan lain-lain, guna memastikan tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran nantinya.
Olehnya itu, untuk memperkecil resiko kesalahan penyimpangan, lanjut Said, negara lantas meningkatkan kompetensi PPK melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021.
” Jadi PPK itu harus memiliki kompetensi memadai yang disimbolkan melalui sertifikat, “ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Minggu, (19/10/25).
Sementara itu saat disinggung terkait dampak negatif terhadap rekanan akibat keterlambatan 51 hari.
Ia memperkirakan, PPK tidak bisa memperlakukan denda keterlambatan atas periode penundaan, dan kontraktor akan dipacu untuk mengejar ketertinggalan dengan pekerjaan yang tergesa-gesa.
Tentu menurutnya, ini berpotensi menurunkan kualitas proyek, yang pada akhirnya dapat merugikan negara dan masyarakat nantinya.
” Saya perkirakan keterlambatan berpotensi mengancam kualitas proyek, dan penyedia tidak dikenakan keterlambatan denda, ” Ucapanya.
Sedangkan dampak untuk penyelenggara proyek sendiri, Kata Said, Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penghentian atau pemotongan penyaluran DAK di tahun anggaran berikutnya jika serapan atau realisasi proyek DAK di daerah dianggap rendah atau bermasalah
Selain itu, PPK juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi hukum atas pelanggaran tugasnya, seperti lambatnya penyerahan dokumen lelang.
” jadi penyelenggara bisa kena sangsi, lebih rugi lagi kalau DAK kena potong atau diberhentikan, ” Ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar terancam tidak selesai tepat waktu.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 ini telah terlambat lebih dari 50 hari dari jadwal semestinya. Keterlambatan diduga akibat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lamban dalam menyerahkan dokumen lelang.
Kontraktor pelaksana kini dipacu untuk mengejar ketertinggalan, sementara Ketua DPRD Tidore Kepulauan sudah mengingatkan Dinas Kesehatan terkait hal ini.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tidore Kepulauan, proses lelang proyek Labkesmas ini menunjukkan adanya kendala.
Pada 15 Juli 2025, proyek masih berada di tahap surat penunjukan penyedia barang dan jasa. Penandatanganan kontrak kerja baru dilakukan pada 22 Juli 2025, yang memakan waktu signifikan.
Di sisi lain, papan proyek mencantumkan durasi pekerjaan selama 180 hari kalender atau sekitar 6 bulan. Dengan mempertimbangkan penandatanganan kontrak yang terlambat, pekerjaan ini sudah mengalami keterlambatan lebih dari 50 hari.
Editor : Admin Coretansatu.com









