Plt. Kadinkes Tikep Dituding Picu Keterlambatan Proyek, DAK Terancam Dipotong

- Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, Coretansatu.com — Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Kota Tidore Kepulauan, Saiful Salim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek laboratorium kesehatan masyarakat (Lapkesmas) disinyalir tidak mengantongi sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa.

Dugaan ini mengendus usai proyek Lapkesmas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 senilai Rp. 12,8 Miliar mengalami keterlambatan 51 hari setelah menyeleweng dari pedoman kebijakan petunjuk teknis yang dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Kordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, keterlambatan proyek tersebut bisa saja berkaitan dengan minimnya pengetahuan PPK mengenai pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Said, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas PPK wajib hukumnya diemban oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus.

Apalagi pejabat tersebut bertanggung-jawab merumuskan kerangka acuan kerja, menyusun rincian biaya dan lain-lain, guna memastikan tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran nantinya.

Olehnya itu, untuk memperkecil resiko kesalahan penyimpangan, lanjut Said, negara lantas meningkatkan kompetensi PPK melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021.

” Jadi PPK itu harus memiliki kompetensi memadai yang disimbolkan melalui sertifikat, “ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Minggu, (19/10/25).

Sementara itu saat disinggung terkait dampak negatif terhadap rekanan akibat keterlambatan 51 hari.

Ia memperkirakan, PPK tidak bisa memperlakukan denda keterlambatan atas periode penundaan, dan kontraktor akan dipacu untuk mengejar ketertinggalan dengan pekerjaan yang tergesa-gesa.

Tentu menurutnya, ini berpotensi menurunkan kualitas proyek, yang pada akhirnya dapat merugikan negara dan masyarakat nantinya.

” Saya perkirakan keterlambatan berpotensi mengancam kualitas proyek, dan penyedia tidak dikenakan keterlambatan denda, ” Ucapanya.

Sedangkan dampak untuk penyelenggara proyek sendiri, Kata Said, Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penghentian atau pemotongan penyaluran DAK di tahun anggaran berikutnya jika serapan atau realisasi proyek DAK di daerah dianggap rendah atau bermasalah

Selain itu, PPK juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi hukum atas pelanggaran tugasnya, seperti lambatnya penyerahan dokumen lelang.

” jadi penyelenggara bisa kena sangsi, lebih rugi lagi kalau DAK kena potong atau diberhentikan, ” Ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar terancam tidak selesai tepat waktu.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 ini telah terlambat lebih dari 50 hari dari jadwal semestinya. Keterlambatan diduga akibat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lamban dalam menyerahkan dokumen lelang.

Kontraktor pelaksana kini dipacu untuk mengejar ketertinggalan, sementara Ketua DPRD Tidore Kepulauan sudah mengingatkan Dinas Kesehatan terkait hal ini.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tidore Kepulauan, proses lelang proyek Labkesmas ini menunjukkan adanya kendala.

Pada 15 Juli 2025, proyek masih berada di tahap surat penunjukan penyedia barang dan jasa. Penandatanganan kontrak kerja baru dilakukan pada 22 Juli 2025, yang memakan waktu signifikan.

Di sisi lain, papan proyek mencantumkan durasi pekerjaan selama 180 hari kalender atau sekitar 6 bulan. Dengan mempertimbangkan penandatanganan kontrak yang terlambat, pekerjaan ini sudah mengalami keterlambatan lebih dari 50 hari.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53