TERNATE,Coretansatu.com — Penyegelan empat jetty tambang oleh Kementerian kelautan dan perikanan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dinilai belum menyentuh akar persoalan, berbagai keluhan datang dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan, penabrakan aturan, hingga benturan kepentingan rencana tata ruang wilayah Haltim.
Ketua Salawaku Institute M. Said Marsaoly, menyebutkan bahwa penyegelan itu hanya solusi yang bersifat sementara tanpa menghentikan kerusakan di pesisir dan pulau-pulau kecil akan terus terjadi.
“Penyegelan yang dilakukan pada 8-9 Oktober 2025 itu, dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah pesisir Halmahera Timur yang selama ini tanpa pengawasan.
Namun, masalah utama justru terletak pada kebijakan pemerintah daerah terkait tata ruang wilayah dan izin tambang di Pulau Mabuli, Kecamatan Kota Maba,” ucapnya.
Kata said, Pulau kecil ini selalu menjadi lokasi aktivitas tambang dan pembangunan jetty oleh PT Makmur Jaya Lestari di Mabapura, PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, dan PT Alngit Raya di Desa Wailukum.
Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024, Pulau Mabuli tidak tercantum sebagai wilayah peruntukan terminal khusus pertambangan maupun pelabuhan industri.
“Artinya, seluruh aktivitas jetty di ketiga tempat itu tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta perlindungan ekosistem pesisir,” jelas Said, yang juga warga Halmahera Timur dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Said mendesak KKP untuk tidak menerbitkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bagi ketiga perusahaan tersebut. Pemberian izin di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang, kata Said, justru melanggar prinsip kehati-hatian dan memperlemah komitmen pemerintah dalam melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2014.
Kami menolak rencana PT Makmur Jaya Lestari menaikkan kapasitas produksi menjadi 1,5 juta ton bijih nikel per tahun. Rencana ini tercantum dalam Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang disetujui melalui surat persetujuan Tekno-Ekonomi Revisi Studi Kelayakan Nomor T-1290/MB.04/DBM.PE/2023, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM.
Pulau Mabuli itu kecil dan rapuh. Jika pemerintah serius ingin memulihkan pesisir, langkahnya bukan hanya penyegelan sementara, tapi pencabutan IUP dan pemberhentian total kegiatan tambang di pulau-pulau kecil,” terang Said.
Said meminta harus adanya koordinasi lintas kementerian antara KKP, KLHK, dan ESDM, untuk melakukan audit lingkungan serta penegakan hukum terpadu di wilayah pesisir Halmahera Timur.
“Plang larangan tidak akan membuat ikan-ikan kembali. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan pesisir,” Pungkas Said.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif









