HALTIM,Coretansatu.com- Publik Maluku Utara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) untuk segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak Memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak,.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.
“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi,”
Seharusnya pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. “Penegakan hukum tidak boleh pili kasi apalagi suda melanggar Hukum.
“Warga setempat meminta Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang.
Selain itu, juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas proyek tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif









