SEMMI Malut, Desak Presiden Prabowo Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel PT.STS

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai meminta kepada Bapak Presiden Prabowo segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami minta agar proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak,” Ungkap Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarjan menilai Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.

Kata Sarjan, Perusahaan PT STS sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir Halmahera Timur, hal semacam ini Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi.

“Ia mengingatkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. “Penegakan hukum tidak boleh berdiam diri harus mengambil langkah tegas.

“Kami juga meminta Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan hidup Halmahera Timur untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) proyek tersebut,” Pungkas, Sarjan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru