HALSEL, Coretansatu.com— Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halmahera Selatan bergerak cepat merespons laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 84 di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rahma Bani.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur pendidikan. Menurutnya, setiap laporan akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah memerintahkan Bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani guna dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kompromi. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Siti Khodijah kepada Media, Selasa (28/07).
Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan oleh Rahma Bani.
Laporan tersebut telah diterima Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu sehingga mengalami rasa sakit pada bagian punggung. Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyebut terlapor melontarkan kata-kata penghinaan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi’,’ ujar Rohani Paes menirukan ucapan yang dilontarkan terlapor.
Korban mengaku telah menjalani pengobatan akibat luka dan rasa sakit yang dialaminya.
Sementara itu, proses hukum kini berjalan di Polsek Kayoa. Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.








