HALTENG,Coretansatu.com — Praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka dan masif kembali menjadi sorotan di Kabupaten Halmahera Tengah. Dua tempat hiburan malam (THM) milik kakak-beradik di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, diduga kuat melanggar aturan dengan menjual berbagai jenis alkohol berlabel lengkap, meski lokasinya berada di tengah pemukiman warga.
Kedua tempat tersebut adalah Star Cave Karaoke milik Bos Roni dan Cave Jalung Karaoke milik Bos Karly. Selain diduga bermasalah dalam hal perizinan, pantauan media pada Sabtu (4/4/2026) malam menemukan bahwa dagangan miras di sana sangat lengkap, mulai dari anggur putih, anggur merah, hingga jenis keras seperti whisky drum dan Morgan.
Menurut keterangan seorang kasir yang enggan disebutkan namanya, harga yang ditawarkan terbilang sangat tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Captikus itu murah. Bir putih Rp110 ribu, bir hitam Rp100 ribu. Whisky drum sebotol Rp800 ribu, Morgan Rp1,2 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa kedua tempat hiburan tersebut saling berkaitan karena merupakan milik kakak-beradik dengan menu dan jenis usaha yang sama.
Ironisnya, aktivitas dagang miras ini berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak perda maupun kepolisian setempat, padahal jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, penjualan miras golongan B dan C (seperti anggur, whisky, dan Morgan) hanya diizinkan di hotel berbintang tiga hingga lima atau tempat berstandar internasional. Selain itu, peredaran miras juga dilarang keras dalam radius 500 meter dari permukiman, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bisnis ini berjalan di tengah warga, memicu kecurigaan publik adanya pembiaran atau dugaan “kongkalikong” antara pelaku usaha dan oknum tertentu.
Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola yakni Bos Roni dan Bos Karly masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut
Editor : Admin Coretansatu.com









