Miris! THM di Halteng Diduga Bebas Jual Miras Berlabel, Perda Seolah Mandul

- Penulis Berita

Jumat, 3 April 2026 - 19:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka dan masif kembali menjadi sorotan di Kabupaten Halmahera Tengah. Dua tempat hiburan malam (THM) milik kakak-beradik di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, diduga kuat melanggar aturan dengan menjual berbagai jenis alkohol berlabel lengkap, meski lokasinya berada di tengah pemukiman warga.

Kedua tempat tersebut adalah Star Cave Karaoke milik Bos Roni dan Cave Jalung Karaoke milik Bos Karly. Selain diduga bermasalah dalam hal perizinan, pantauan media pada Sabtu (4/4/2026) malam menemukan bahwa dagangan miras di sana sangat lengkap, mulai dari anggur putih, anggur merah, hingga jenis keras seperti whisky drum dan Morgan.

Menurut keterangan seorang kasir yang enggan disebutkan namanya, harga yang ditawarkan terbilang sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Captikus itu murah. Bir putih Rp110 ribu, bir hitam Rp100 ribu. Whisky drum sebotol Rp800 ribu, Morgan Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa kedua tempat hiburan tersebut saling berkaitan karena merupakan milik kakak-beradik dengan menu dan jenis usaha yang sama.

Ironisnya, aktivitas dagang miras ini berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak perda maupun kepolisian setempat, padahal jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, penjualan miras golongan B dan C (seperti anggur, whisky, dan Morgan) hanya diizinkan di hotel berbintang tiga hingga lima atau tempat berstandar internasional. Selain itu, peredaran miras juga dilarang keras dalam radius 500 meter dari permukiman, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bisnis ini berjalan di tengah warga, memicu kecurigaan publik adanya pembiaran atau dugaan “kongkalikong” antara pelaku usaha dan oknum tertentu.

Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola yakni Bos Roni dan Bos Karly masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru