Tongkang Pengangkut 8.000 WMT Nikel Tenggelam di Perairan IWIP Weda

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com– Satu unit tongkang pengangkut ore nikel tenggelam di perairan reklamasi Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.29 WIT.

Tongkang BG Sentosa Jaya yang sedang ditarik kapal tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa membawa muatan sebanyak 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel. Kapal berangkat dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah, menuju Jetty PT IWIP, namun sebelum proses pembongkaran dimulai, tongkang dilaporkan miring dan akhirnya tenggelam sehingga muatannya tumpah ke laut.

Seorang warga setempat yang menyaksikan langsung insiden tersebut mengaku, kondisi kapal diduga tidak memadai dan muatan terkesan melebihi kapasitas. “Tongkang terlihat sudah tua, tapi tetap dipaksakan beroperasi. Muatan ore nikel juga cukup banyak dan tidak sebanding dengan kapasitas kapal, berujung kecelakaan,” ujarnya dengan meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Prima Dharma Karsa adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2016 hingga 2026 dan luas konsesi 938 hektare. Alamat perusahaan tercatat di Gedung STC Senayan, Jakarta Selatan, dengan Direktur bernama Santika.

Warga tersebut menilai, tumpahan ore nikel menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan dan kehidupan masyarakat pesisir. Ore nikel mengandung logam seperti nikel, besi, dan kobalt yang jika terakumulasi dapat mencemari perairan serta membahayakan biota laut. Selain itu, bentuk ore yang seperti tanah dan lumpur dapat membuat air laut keruh, menghambat sinar matahari sehingga mengganggu fotosintesis terumbu karang dan lamun. Kandungan logam juga berisiko masuk ke rantai makanan hingga berdampak pada kesehatan manusia.

Hingga berita ini dipublish, pihak PT IWIP dan PT Prima Dharma Karsa masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Kawasi di Ambon
Putusan Inkrah MA: Uji Substansi Hukum Aktivitas PT ASM Pasca Sengketa Korporasi
Kasus Keracunan 69 Karyawan, Praktisi Hukum Desak Polres Halteng Periksa Vendor Katering
Polres Halteng Ringkus Pengedar Sabu 21 Tahun di Weda Tengah
Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum
Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 
Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh
Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:42

Pihak PT TID Sebut: Vendor Katering Harus bertanggung jawab Atas Keracunan Karyawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59

Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:02

Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:22

DPP IMM Soroti Piutang Miliaran di Dinas PUPR Halsel, Desak Transparansi Proyek Dermaga Semut Tuokona

Rabu, 8 April 2026 - 15:33

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:08

Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15

BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Berita Terbaru

Foto:tim Satuan Reserse Narkoba dan pelaku RS

Maluku Utara

Polres Halteng Ringkus Pengedar Sabu 21 Tahun di Weda Tengah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19