Fakta Baru Penggusuran Lahan di Soligi: PW SEMMI Malut Sebut Ada Dokumen Transaksi yang Ditandatangani Pemilik Lahan

- Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

HALSEL,Coretansatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan tanggapan terkait polemik penggusuran lahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, menjelaskan bahwa fakta baru yang ditemukan menunjukkan proses pembayaran atas lahan tersebut diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung. Menurutnya, pemilik lahan telah menandatangani dokumen terkait transaksi lahan yang bersangkutan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PW SEMMI Maluku Utara juga memperoleh keterangan bahwa dalam proses penggusuran, pihak perusahaan menerima penjelasan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa, dan proses transaksi telah diselesaikan oleh PT. Harita. Sarjan menegaskan bahwa informasi yang berkembang di publik mengenai belum adanya pembayaran dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan data yang diterima.

“Jadi informasi yang berkembang di publik bahwa belum ada pembayaran dari pihak perusahaan, berdasarkan data yang kami terima, tidak benar. Proses transaksi telah dilakukan dan disertai dokumen yang ditandatangani,” jelasnya.

Selain itu, organisasi ini menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berada di balik layar dan diduga memperkeruh situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik publik. “Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.

Untuk memperjelas permasalahan, Sarjan meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta Alimusu La Damili agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait proses transaksi lahan tersebut.

“Proses penjelasan oleh pimpinan di wilayah terkait semata-mata untuk memperjelas dan mempersempit ruang-ruang keruh yang terus berkembang di masyarakat sehingga semua pihak dapat memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi,” tambahnya.

PW SEMMI Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga yang menyatakan memiliki klaim atas tanah seluas 6,4 hektar dengan pihak perusahaan, untuk menjelaskan secara transparan kronologi dan proses transaksi yang telah berlangsung.

Lebih lanjut, organisasi ini memberikan apresiasi terhadap sikap PT Harita Group yang dinilai telah menempuh mekanisme resmi dalam proses pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Menurut Sarjan, kepastian administrasi dan proses pembayaran merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

PW SEMMI Maluku Utara menyatakan bahwa tanggapan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap proporsional, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru