Preseden Buruk Kebebasan Pers: Wartawan TintaOne.com Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Satnarkoba Polres Ternate

- Penulis Berita

Senin, 2 Maret 2026 - 19:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Ternate

Foto: Polres Ternate

TERNATE,Coretansatu.com – Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS menjadi korban dugaan salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate yang mengaku sebagai intel kepolisian, Selasa (3/3) sekitar pukul 01.14 WIT.

Peristiwa terjadi ketika FS berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas secara jelas, sekitar lima orang pria yang mengaku sebagai intel Polres mendadak menyergapnya.

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS yang mengaku telah meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum ada penjelasan resmi, namun permintaan itu tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa oknum bahkan disebut mencabut kunci motor FS, sementara yang lain memeluk dan menggenggamnya dengan kuat sambil mengeluarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan. Setelah merasa tidak ada kejelasan dan tindakan dinilai berlebihan, FS dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan dan bahkan berteriak menyatakan profesinya di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui bahwa mereka salah sasaran, para oknum langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf.

Pasca kejadian, FS menghubungi pengacara Hastomo Bakri, S.H., untuk mendapatkan pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami.

Hastomo Bakri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya,

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 17 dan 18.

Pengacara tersebut juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas.

Hingga berita ini dipublish, Kasat Narkoba Polres Ternate masih dalam upaya untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologis dan tindakan anggota di lapangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru