MALUT,Coretansatu.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluhkan belum diterimanya gaji selama empat bulan berturut-turut, mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kondisi ini semakin memicu kekecewaan terutama di kalangan tenaga pendidik yang beragama Islam, mengingat bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan ekonomi keluarga sudah menjelang.
Para PPPK Paruh Waktu tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Desember 2025, dengan masa kerja yang dihitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun hingga awal Maret 2026, hak mereka berupa pembayaran gaji belum juga direalisasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang guru SMA berstatus PPPK Paruh Waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, meskipun belum menerima penghasilan selama berbulan-bulan.
“Kami dan teman-teman PPPK Paruh Waktu tetap masuk mengajar dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akan tetapi sampai sekarang hak kami belum juga diberikan. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan keluarga semakin meningkat,” ujarnya kepada awak media.
Para tenaga pendidik berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberikan kejelasan terkait penyebab keterlambatan pembayaran, sekaligus mempercepat proses administrasi yang disebut-sebut menjadi kendala utama. Mereka menilai kondisi ini sangat memberatkan, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dari penghasilan tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara saat ini masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut kepada wartawan
Editor : Admin Coretansatu.com








