Skandal Etik di Polres Ternate Menggema, LBH Ansor Malut: Mutasi Bukan Tameng, KKEP Harus Digelar!

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

Ternate,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ansor Maluku Utara melontarkan pernyataan keras terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Polri di lingkungan Polres Ternate. Organisasi bantuan hukum itu menegaskan, penyelesaian melalui mutasi semata tidak cukup dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai dugaan pelanggaran tersebut harus diproses melalui mekanisme etik formal, bukan sekadar langkah administratif yang terkesan meredam polemik. Menurutnya, institusi sebesar Polri tidak boleh mengambil jalan pintas dalam menjaga marwah organisasi.

Ia menegaskan, apabila peristiwa itu benar terjadi di area markas dan dalam konteks kedinasan, maka persoalan tersebut telah memasuki ranah akuntabilitas institusional. Artinya, dampaknya tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut nama baik dan integritas lembaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki standar etik yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat sipil. Setiap tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan institusi wajib diuji secara objektif dan transparan melalui mekanisme internal yang berlaku.

“Mutasi adalah kebijakan manajerial, bukan sanksi etik. Proses etik tetap harus berjalan melalui pemeriksaan resmi,” tegas Zulfikran. Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka perkara tersebut wajib dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Menurutnya, standar etik Polri tidak bisa disamakan dengan standar pidana umum. Dalam konteks etik profesi, parameter yang diuji adalah integritas, profesionalitas, serta kepatutan sebagai aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung bahwa meskipun dugaan perzinaan termasuk delik aduan dalam hukum pidana, pelanggaran etik tidak mensyaratkan adanya laporan dari pasangan sah untuk dapat diproses. Dimensi etik berdiri sendiri dan memiliki mekanisme tersendiri dalam tubuh kepolisian.

“Kami tidak sedang menghakimi aspek moral pribadi seseorang. Fokus kami adalah penegakan standar etik dan disiplin institusi. Jika tindakan itu terjadi di fasilitas negara dan melibatkan anggota aktif, maka ini bukan lagi sekadar urusan privat,” ujarnya menegaskan.

Untuk menjaga objektivitas, LBH Ansor Maluku Utara mendorong agar penanganan dilakukan oleh Polda Maluku Utara melalui fungsi Propam tingkat Polda. Langkah ini dinilai penting guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses berjalan independen.

LBH Ansor Maluku Utara memperingatkan, penghentian perkara hanya pada tahap mutasi tanpa proses etik formal berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pengawasan internal. Jika dibiarkan, hal itu bisa memicu persepsi publik bahwa ada perlakuan lunak terhadap pelanggaran di internal institusi.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas aparat, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Bagi LBH Ansor Maluku Utara, keberanian menindak secara transparan bukan sekadar soal disiplin, melainkan soal mempertahankan legitimasi moral kepolisian di mata rakyat.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru