HALTENG,Coretansatu.com — Nasib pilu yang dialami sejumlah tukang bangunan yang mengerjakan proyek Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Sudah empat bulan, mereka mengaku tak bisa pulang lantaran upah belum dibayarkan.
Para pekerja tersebut terpaksa bertahan hidup di Weda, jauh dari keluarga dan tanpa kepastian. Hak mereka sebagai buruh seakan terabaikan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. “Kami tidak menuntut macam-macam, kami hanya minta hak kami dibayarkan,” ujar Aka, koordinator para tukang, dengan suara lelah kepada media ini, Kamis (26/2/2026).
Aka menjelaskan, proyek RLH mereka kerjakan berjumlah tujuh unit rumah yang berlokasi di Desa Fidijaya, tepatnya di kawasan SP3 belakang Koramil Weda. Sejak awal, pekerjaan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan seorang pegawai Dinas Perkim bernama Ida yang disebut sebagai pengelola anggaran proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, setelah pekerjaan berjalan berbulan-bulan, proyek itu tiba-tiba dialihkan secara sepihak. Pekerjaan selanjutnya justru diserahkan kepada pihak lain, sementara para tukang yang telah menguras tenaga dan waktu ditinggalkan tanpa bayaran.
“Dari fondasi, dinding, plester sampai atap semua kami kerjakan. Tapi tiba-tiba anaknya Ibu Ida bernama Fitri, yang juga pegawai Dinas Perkim, justru menyuruh orang lain melanjutkan pekerjaan kami. Kami seperti dibuang setelah tenaga kami dipakai,” ungkap Aka dengan nada kecewa.
Menurut para pekerja, total upah yang belum dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan harian, bahkan untuk sekadar makan. “Kami ingin pulang dan berpuasa bersama keluarga. Tapi jangankan pulang, untuk makan sehari-hari saja kami sudah kesulitan,” tambahnya.
Dalam situasi terdesak, para tukang akhirnya menggantungkan harapan kepada Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji. Mereka memohon agar pemerintah daerah tidak menutup mata atas kebijakan oknum di Dinas Perkim yang menyebabkan mereka terlantar.
“Kami mohon perhatian Bupati. Tolong bantu kami agar Dinas Perkim bertanggung jawab dan membayar upah kami,” pinta Aka.
Diketahui, proyek RLH tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 dan melekat pada Dinas Perkim Halmahera Tengah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perkim, Abdullah Yusuf, enggan memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Ida dan Fitri, yang disebut sebagai pengendali anggaran proyek masi dalam upaya konfirmasi wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com









