Catut Nama Polda Malut, Pengusaha Galian C di Halteng Diperas Rp50 Juta!

- Penulis Berita

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Nama Polda Maluku Utara kembali dicatut dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Tengah.

Korban berinisial ARH, pengusaha galian C di Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, telah diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Maluku Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Saat itu, korban tengah mengurus dokumen perizinan usaha galian C. Sambil menunggu izin resmi terbit, korban mulai menjalankan aktivitas usaha secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi tersebut, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Maluku Utara berinisial AS. Pelaku bahkan mencatut nama Kapolda Malut dan Kapolres Halmahera Tengah untuk meyakinkan korban.

Pelaku kemudian mengancam korban agar segera mentransfer sejumlah uang. Jika tidak, korban disebut akan diproses hukum, didatangi aparat dari Polda Malut, hingga alat berat miliknya disita. Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Dalam satu hari, korban mengaku melakukan transfer secara bertahap. Transfer pertama sebesar Rp10 juta, disusul transfer kedua Rp10 juta, kemudian transfer ketiga Rp20 juta, dan terakhir Rp10 juta.

Jika dikolkulasikan, total dana yang ditransfer mencapai Rp50 juta. Ironisnya, setelah dana tersebut ditransfer, pelaku kembali memaksa korban untuk menambah Rp10 juta lagi, namun korban menolak karena sudah kehabisan dana.

Awalnya kami sepakat bertemu di Weda, tapi dia beralasan sedang ada agenda di Sofifi. Saya dipaksa transfer hari itu juga. Katanya kalau tidak ditransfer, saya akan langsung diproses oleh Polda Malut,” ungkap ARH kepada Media ini,pada Rabu (25/02/2026).

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki korban, uang tersebut dikirim ke rekening Bank BRI dengan nama penerima Yayu Khopipah dan nomor rekening 445001008361508. Selain itu, pelaku diketahui menggunakan dua nomor telepon, yakni 0813-1523-2846 dan 0813-6761-2045, namun kini kedua nomor tersebut sudah tidak aktif.

Korban mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak Polres Halmahera Tengah, termasuk kepada Kabag Ops. Namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut. Ia berharap aparat kepolisian serius menelusuri kasus ini, mengingat identitas rekening penerima sudah jelas.

“Kalau ditelusuri dengan serius, kasus ini pasti bisa terungkap. Bukti transfer dan nomor rekening bisa dilacak. Ini penting agar tidak ada korban lain,” tegasnya.

Sementara itu, AS, oknum anggota yang namanya dicatut dalam dugaan pemerasan tersebut, membantah keras keterlibatannya. Kepada wartawan, AS menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan olehnya.

Ia mengaku dirugikan atas pencatutan nama tersebut dan menyebut peristiwa itu sebagai aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya. AS juga menyarankan agar korban segera melapor ke pihak kepolisian.

“Itu bukan saya. Itu murni penipuan. Sebaiknya segera dilaporkan ke Polsek atau Polres Halmahera Tengah agar bisa dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

AS juga mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya para pengusaha, agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku aparat tanpa identitas dan kejelasan resmi.

“Waspada itu penting. Kalau mengalami kejadian serupa, segera lapor ke Polsek atau Polres agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pemerasan dengan modus pencatutan nama aparat kepolisian tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru