TERNATE,Coretanaatu.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menyoroti kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta Polda Malut untuk segera melakukan penyelidikan yang serius.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7.093.852.483,61 yang berjalan dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini telah beberapa kali dilaporkan baik ke Kejati maupun Polda Malut, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret. Ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan Polda dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono, dalam konferensi pers di Caffe Sija pada Senin (23/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi lapangan tim GPM menunjukkan adanya berbagai kejanggalan. Pada 2023 tercatat 9 paket proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar, diikuti 20 paket senilai hampir Rp4 miliar pada 2024, dan 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar di 2025. Sebagian besar proyek diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.
“Salah satu kejanggalan adalah sejumlah perusahaan pelaksana mengerjakan lebih dari dua lokasi yang berjauhan secara geografis dalam waktu bersamaan – hal yang mustahil secara teknis. Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus?” tegas Sartono yang akrab disapa Bung Tono.
GPM mendesak agar pihak berwenang segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jaunidin Umaternate, adik Kadis yaitu Sabarun Umaternate, serta staf honorer Melly.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, juga disebut dalam laporan GPM. Selain diduga kuat terlibat dalam aliran dana proyek fiktif, ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga menjadi pihak yang perlu segera diperiksa.
“Para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek juga harus diperiksa, seperti dari Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat,” tambah Sartono.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat, dengan dugaan pelanggaran berbagai regulasi seperti UU Tipikor, KUHP, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara.
Sartono menegaskan komitmen GPM untuk terus mengawal kasus ini dan akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres hukum yang nyata. “Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif
















