GPM Malut Desak Kejati Usut 36 Titik Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah di Kepulauan Sula 

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,Coretanaatu.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menyoroti kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta Polda Malut untuk segera melakukan penyelidikan yang serius.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7.093.852.483,61 yang berjalan dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini telah beberapa kali dilaporkan baik ke Kejati maupun Polda Malut, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret. Ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan Polda dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono, dalam konferensi pers di Caffe Sija pada Senin (23/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi lapangan tim GPM menunjukkan adanya berbagai kejanggalan. Pada 2023 tercatat 9 paket proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar, diikuti 20 paket senilai hampir Rp4 miliar pada 2024, dan 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar di 2025. Sebagian besar proyek diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.

“Salah satu kejanggalan adalah sejumlah perusahaan pelaksana mengerjakan lebih dari dua lokasi yang berjauhan secara geografis dalam waktu bersamaan – hal yang mustahil secara teknis. Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus?” tegas Sartono yang akrab disapa Bung Tono.

GPM mendesak agar pihak berwenang segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jaunidin Umaternate, adik Kadis yaitu Sabarun Umaternate, serta staf honorer Melly.

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, juga disebut dalam laporan GPM. Selain diduga kuat terlibat dalam aliran dana proyek fiktif, ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga menjadi pihak yang perlu segera diperiksa.

“Para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek juga harus diperiksa, seperti dari Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat,” tambah Sartono.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat, dengan dugaan pelanggaran berbagai regulasi seperti UU Tipikor, KUHP, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara.

Sartono menegaskan komitmen GPM untuk terus mengawal kasus ini dan akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres hukum yang nyata. “Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Geger! Wakapolres Ternate Gerebek Anak Buah Mesum di Parkiran Markas Sendiri
Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut
Warga Keluhkan Biaya, Ambulance Laut Pemkot Ternate Tembus Rp20 Juta
LBH Ansor Malut Desak Transparansi! Dugaan Penyegelan PT Smart Marsindo Di Pulau Gebe Misterius
“14 Warga Sagea Dipanggil Terkait Tambang PT MAI, FORMAPAS-MALUT Ultimatum Kapolri”
LPI Malut Desak Satgas PKH Denda Rp2 Triliun PT Mineral Trobos, Pulau Gebe di Ambang Bencana!
PT ASM Diduga Tantang Satgas PKH, Tambang Tetap Jalan Meski Sudah Dipalang!
Direktur CV Gunung Cocepa Bantah Tudingan Aktivitas Galian C Tak Berizin, Haris: Aktivitas Tersebut Legal Dan Berizin

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:19

Geger! Wakapolres Ternate Gerebek Anak Buah Mesum di Parkiran Markas Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:10

Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25

GPM Malut Desak Kejati Usut 36 Titik Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah di Kepulauan Sula 

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:13

Warga Keluhkan Biaya, Ambulance Laut Pemkot Ternate Tembus Rp20 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 16:10

“14 Warga Sagea Dipanggil Terkait Tambang PT MAI, FORMAPAS-MALUT Ultimatum Kapolri”

Senin, 23 Februari 2026 - 16:02

LPI Malut Desak Satgas PKH Denda Rp2 Triliun PT Mineral Trobos, Pulau Gebe di Ambang Bencana!

Senin, 23 Februari 2026 - 15:39

PT ASM Diduga Tantang Satgas PKH, Tambang Tetap Jalan Meski Sudah Dipalang!

Senin, 23 Februari 2026 - 08:39

Direktur CV Gunung Cocepa Bantah Tudingan Aktivitas Galian C Tak Berizin, Haris: Aktivitas Tersebut Legal Dan Berizin

Berita Terbaru