“14 Warga Sagea Dipanggil Terkait Tambang PT MAI, FORMAPAS-MALUT Ultimatum Kapolri”

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MALUT,Coretansatu.com – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kabupaten Halmahera Tengah dari jabatan

Desakan ini muncul setelah aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga Sagea untuk memberikan klarifikasi pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah, terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha tambang milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ketua Umum FORMAPAS-MALUT, Riswan Sanun, menilai langkah aparat tersebut bukanlah prosedur hukum biasa. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemanggilan warga lokal berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas ruang hidup dan kelestarian lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para warga diperiksa dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang dalam banyak kasus dijadikan alat untuk membungkam suara masyarakat di wilayah konflik tambang,” jelas Riswan.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, melainkan juga persoalan keberpihakan negara. “Ketika masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru dipanggil dan diperiksa, sementara aktivitas korporasi yang menuai konflik terus berjalan, publik berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Kami mencium adanya aroma keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang,” tegas Riswan dengan nada tegas.

FORMAPAS-MALUT menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa pascasarjana ini memberikan tekanan serius kepada Kapolri agar segera mengambil langkah konsekuen dengan mengevaluasi dan mencopot jabatan kedua pejabat kepolisian tersebut, yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang kepentingan rakyat.

Riswan juga mengingatkan, apabila tuntutan pencopotan tidak direspons dalam waktu dekat, pihaknya akan menggalang konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk melakukan aksi besar-besaran. Ia juga membuka kemungkinan untuk melakukan pelaporan resmi ke lembaga pengawas eksternal serta menggalang advokasi hukum bagi para warga yang diperiksa.

“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan legitimasi di mata rakyat hanya karena membiarkan aparat di daerah diduga berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas secara nasional. Ini peringatan serius, jangan korbankan masyarakat untuk kepentingan para elit dan korporasi,” pungkas Riswan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru