Direktur CV Gunung Cocepa Bantah Tudingan Aktivitas Galian C Tak Berizin, Haris: Aktivitas Tersebut Legal Dan Berizin

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 08:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Lokasi CV Gunung Cocepa

Foto, Lokasi CV Gunung Cocepa

HALTENG,Coretansatu.com — Direktur CV Gunung Cocepa, Haris, membantah tudingan yang menyebut aktivitas Galian C di kawasan Gunung Cocepa, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, beroperasi tanpa izin resmi.

Haris menegaskan bahwa, dirinya memang mengelola kegiatan Galian C di lokasi tersebut, namun menolak anggapan bahwa aktivitas itu dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum.

“Benar saya yang mengelola kegiatan Galian C di Gunung Cocepa, tetapi tidak benar jika disebut tidak berizin. Informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan,” ujar Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan telah mengikuti mekanisme serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, perizinan merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan usaha pertambangan.

“Setiap usaha pertambangan wajib tunduk pada aturan. Kami siap membuka dokumen perizinan dan memberikan klarifikasi kepada instansi berwenang maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk melihat langsung keabsahan izin kami,” tegasnya.

Haris juga menekankan bahwa legalitas usaha Galian C sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga agar aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Izin adalah landasan utama dalam sebuah aktivitas usaha. Meski proses pengurusan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, kami tetap berupaya mengurusnya sesuai ketentuan. Dokumen perizinan tersebut saat ini kami kantongi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Haris menilai dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan pemberitaan media. Meski demikian, ia berharap persoalan yang muncul dapat disikapi secara rasional dan proporsional agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap seimbang.

“Dinamika seperti ini hal yang biasa, tetapi harus disikapi secara baik dan rasional agar menghasilkan informasi yang wajar dan berimbang untuk konsumsi publik,” tuturnya.

Tak hanya memberikan klarifikasi secara lisan, Haris juga secara terbuka menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat mengetahui bahwa aktivitas Galian C yang kami jalankan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru