HALTENG,Coretansatu.com — Direktur CV Gunung Cocepa, Haris, membantah tudingan yang menyebut aktivitas Galian C di kawasan Gunung Cocepa, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, beroperasi tanpa izin resmi.
Haris menegaskan bahwa, dirinya memang mengelola kegiatan Galian C di lokasi tersebut, namun menolak anggapan bahwa aktivitas itu dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum.
“Benar saya yang mengelola kegiatan Galian C di Gunung Cocepa, tetapi tidak benar jika disebut tidak berizin. Informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan,” ujar Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan telah mengikuti mekanisme serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, perizinan merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan usaha pertambangan.
“Setiap usaha pertambangan wajib tunduk pada aturan. Kami siap membuka dokumen perizinan dan memberikan klarifikasi kepada instansi berwenang maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk melihat langsung keabsahan izin kami,” tegasnya.
Haris juga menekankan bahwa legalitas usaha Galian C sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga agar aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Izin adalah landasan utama dalam sebuah aktivitas usaha. Meski proses pengurusan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, kami tetap berupaya mengurusnya sesuai ketentuan. Dokumen perizinan tersebut saat ini kami kantongi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Haris menilai dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan pemberitaan media. Meski demikian, ia berharap persoalan yang muncul dapat disikapi secara rasional dan proporsional agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap seimbang.
“Dinamika seperti ini hal yang biasa, tetapi harus disikapi secara baik dan rasional agar menghasilkan informasi yang wajar dan berimbang untuk konsumsi publik,” tuturnya.
Tak hanya memberikan klarifikasi secara lisan, Haris juga secara terbuka menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat mengetahui bahwa aktivitas Galian C yang kami jalankan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi,” pungkasnya.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









