Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Limbah Nikel BPT Bartra Putra Mulia (BPM).

Foto: Limbah Nikel BPT Bartra Putra Mulia (BPM).

HALTENG,Coretansatu.com – Warga Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus menanggung dampak serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT Bartra Putra Mulia (BPM). Kawasan Hol Ingalo, yang dulunya menjadi sumber kehidupan dengan perairan jernih dan ekosistem mangrove sehat, kini berubah drastis akibat pencemaran.

Pantauan media pada Selasa (24/02/2026) menunjukkan kondisi perairan yang keruh dengan warna cokelat hingga kuning keemasan, serta lumpur yang mengendap di pesisir dan sekitar hutan mangrove. Sedimentasi tinggi terjadi di titik-titik yang dekat dengan area operasi tambang, membuat laut kehilangan fungsi alaminya sebagai penyangga kehidupan biota pesisir.

PT BPM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.850 hektare berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/42/2013, dengan masa berlaku dari 29 Januari 2013 hingga 27 Januari 2033. Perusahaan ini dikendalikan oleh Jamaludin Hasim, ST selaku Direktur Utama dan Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Umera yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa pencemaran telah berlangsung cukup lama. “Lumpur dan material sedimen dari aktivitas tambang membuat laut yang dulu jadi sumber kehidupan kami kini becek dan kotor. Ikan makin sulit didapat,” katanya.

Menurutnya, sebelum tambang beroperasi masif, nelayan cukup melaut di sekitar kampung untuk mendapatkan hasil tangkapan melimpah. Namun kini, mereka harus pergi lebih jauh dengan hasil yang tidak menentu. “Dulu air di Hol Ingalo bening. Sekarang seperti kubangan lumpur. Kami sangat dirugikan.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian memadai diduga menjadi pemicu utama masuknya lumpur halus ke laut. Sementara warna kuning keemasan diduga muncul akibat oksidasi mineral besi dari material tambang yang bereaksi dengan oksigen dan air laut, diperparah jika kolam sedimentasi tidak berfungsi optimal atau bocor.

“Air laut menguning ini bukan fenomena alam biasa. Kalau terjadi terus-menerus dan meluas, itu tanda pencemaran serius,” tegas warga tersebut.

Kerusakan lingkungan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam ekosistem laut. Terumbu karang terancam rusak, biota laut menghilang, dan hasil tangkapan terus menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat pesisir.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketiadaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. “Kami tidak tahu ke mana PPM dan CSR itu disalurkan. Berapa anggarannya, siapa penerimanya, semuanya tidak jelas,” ungkapnya, padahal kedua program tersebut merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan tambang.

Hingga berita ini dipublish pihak PT Bartra Putra Mulia masih dalam proses konfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan serta realisasi program bagi masyarakat terdampak.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru