Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Limbah Nikel BPT Bartra Putra Mulia (BPM).

Foto: Limbah Nikel BPT Bartra Putra Mulia (BPM).

HALTENG,Coretansatu.com – Warga Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus menanggung dampak serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT Bartra Putra Mulia (BPM). Kawasan Hol Ingalo, yang dulunya menjadi sumber kehidupan dengan perairan jernih dan ekosistem mangrove sehat, kini berubah drastis akibat pencemaran.

Pantauan media pada Selasa (24/02/2026) menunjukkan kondisi perairan yang keruh dengan warna cokelat hingga kuning keemasan, serta lumpur yang mengendap di pesisir dan sekitar hutan mangrove. Sedimentasi tinggi terjadi di titik-titik yang dekat dengan area operasi tambang, membuat laut kehilangan fungsi alaminya sebagai penyangga kehidupan biota pesisir.

PT BPM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.850 hektare berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/42/2013, dengan masa berlaku dari 29 Januari 2013 hingga 27 Januari 2033. Perusahaan ini dikendalikan oleh Jamaludin Hasim, ST selaku Direktur Utama dan Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Umera yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa pencemaran telah berlangsung cukup lama. “Lumpur dan material sedimen dari aktivitas tambang membuat laut yang dulu jadi sumber kehidupan kami kini becek dan kotor. Ikan makin sulit didapat,” katanya.

Menurutnya, sebelum tambang beroperasi masif, nelayan cukup melaut di sekitar kampung untuk mendapatkan hasil tangkapan melimpah. Namun kini, mereka harus pergi lebih jauh dengan hasil yang tidak menentu. “Dulu air di Hol Ingalo bening. Sekarang seperti kubangan lumpur. Kami sangat dirugikan.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian memadai diduga menjadi pemicu utama masuknya lumpur halus ke laut. Sementara warna kuning keemasan diduga muncul akibat oksidasi mineral besi dari material tambang yang bereaksi dengan oksigen dan air laut, diperparah jika kolam sedimentasi tidak berfungsi optimal atau bocor.

“Air laut menguning ini bukan fenomena alam biasa. Kalau terjadi terus-menerus dan meluas, itu tanda pencemaran serius,” tegas warga tersebut.

Kerusakan lingkungan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam ekosistem laut. Terumbu karang terancam rusak, biota laut menghilang, dan hasil tangkapan terus menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat pesisir.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketiadaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. “Kami tidak tahu ke mana PPM dan CSR itu disalurkan. Berapa anggarannya, siapa penerimanya, semuanya tidak jelas,” ungkapnya, padahal kedua program tersebut merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan tambang.

Hingga berita ini dipublish pihak PT Bartra Putra Mulia masih dalam proses konfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan serta realisasi program bagi masyarakat terdampak.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru