TERNATE,Coretansatu.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menjatuhkan denda sebesar Rp2 triliun terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Penegasan ini muncul setelah beberapa waktu lalu Satgas PKH melakukan penyegelan kawasan operasional perusahaan tersebut dengan memasang papan penguasaan milik Pemerintah Republik Indonesia.
PT Mineral Trobos, yang berbasis di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, telah terdeteksi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal. Meskipun nilai denda resmi masih dalam tahap perhitungan oleh tim ahli Satgas PKH, LPI menilai bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan milik David Glen ini telah jauh melampaui batas toleransi yang diperbolehkan.
“Karena ditemukan indikasi perluasan area tambang di luar izin yang telah diberikan. Selain itu, ancaman yang paling krusial adalah dampak yang ditimbulkan terhadap aquifer air tawar, yang merupakan satu-satunya sumber kehidupan bagi warga Pulau Gebe,” jelas Rajak Idrus, Koordinator LPI Malut, dalam siaran pers pada hari Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut LPI, angka denda Rp2 triliun yang diajukan bukanlah angka sembarangan. Perhitungan tersebut dilakukan dengan dukungan tenaga ahli dan mencakup beberapa komponen rinci kerugian yang ditimbulkan:
-Pemulihan Lingkungan: Biaya untuk revegetasi lahan tambang, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta pembangunan infrastruktur pengendali limbah yang memadai. Komponen ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
-Kerugian Ekosistem: Nilai ekonomis dari kerusakan terumbu karang yang menjadi sumber mata pencaharian utama nelayan lokal. Kehilangan jasa ekosistem ini diperkirakan bernilai Rp700 miliar dalam jangka panjang.
-Kerugian Sosial-Ekonomi: Dampak yang ditimbulkan dari penurunan kualitas air, hilangnya mata pencaharian masyarakat, serta efek buruk terhadap kesehatan warga. Komponen ini diperkirakan mencapai Rp800 miliar.
– Denda Administratif: Sanksi tambahan yang dihitung berdasarkan parameter pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Rp2 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan kawasan hutan seperti sedia kala, jika itu masih mungkin dilakukan. Ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap bentuk kerusakan lingkungan akan memiliki konsekuensi finansial yang sangat besar,” tegas Rajak dengan nada tegas.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan LPI adalah ancaman terhadap aquifer air tawar Pulau Gebe. Sebagai satu-satunya sumber air bersih bagi masyarakat setempat, kerusakan pada sistem ini dinilai dapat menyebabkan krisis hidup yang serius jika tidak segera ditangani.
“Kita tidak hanya berbicara tentang kerusakan lingkungan semata, tetapi juga tentang kelangsungan hidup ribuan warga yang bergantung sepenuhnya pada sumber daya alam di pulau mereka. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan,” tambah Rajak.
Hingga berita ini dipublish tim wartawan masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT Mineral Trobos dan Satgas PKH untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan denda yang diajukan LPI Maluku Utara.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









