LPI Malut Desak Satgas PKH Denda Rp2 Triliun PT Mineral Trobos, Pulau Gebe di Ambang Bencana!

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi, Penertiban Satgas PKH

Foto Ilustrasi, Penertiban Satgas PKH

TERNATE,Coretansatu.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menjatuhkan denda sebesar Rp2 triliun terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Penegasan ini muncul setelah beberapa waktu lalu Satgas PKH melakukan penyegelan kawasan operasional perusahaan tersebut dengan memasang papan penguasaan milik Pemerintah Republik Indonesia.

PT Mineral Trobos, yang berbasis di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, telah terdeteksi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal. Meskipun nilai denda resmi masih dalam tahap perhitungan oleh tim ahli Satgas PKH, LPI menilai bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan milik David Glen ini telah jauh melampaui batas toleransi yang diperbolehkan.

“Karena ditemukan indikasi perluasan area tambang di luar izin yang telah diberikan. Selain itu, ancaman yang paling krusial adalah dampak yang ditimbulkan terhadap aquifer air tawar, yang merupakan satu-satunya sumber kehidupan bagi warga Pulau Gebe,” jelas Rajak Idrus, Koordinator LPI Malut, dalam siaran pers pada hari Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LPI, angka denda Rp2 triliun yang diajukan bukanlah angka sembarangan. Perhitungan tersebut dilakukan dengan dukungan tenaga ahli dan mencakup beberapa komponen rinci kerugian yang ditimbulkan:

-Pemulihan Lingkungan: Biaya untuk revegetasi lahan tambang, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta pembangunan infrastruktur pengendali limbah yang memadai. Komponen ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

-Kerugian Ekosistem: Nilai ekonomis dari kerusakan terumbu karang yang menjadi sumber mata pencaharian utama nelayan lokal. Kehilangan jasa ekosistem ini diperkirakan bernilai Rp700 miliar dalam jangka panjang.

-Kerugian Sosial-Ekonomi: Dampak yang ditimbulkan dari penurunan kualitas air, hilangnya mata pencaharian masyarakat, serta efek buruk terhadap kesehatan warga. Komponen ini diperkirakan mencapai Rp800 miliar.

– Denda Administratif: Sanksi tambahan yang dihitung berdasarkan parameter pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

“Rp2 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan kawasan hutan seperti sedia kala, jika itu masih mungkin dilakukan. Ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap bentuk kerusakan lingkungan akan memiliki konsekuensi finansial yang sangat besar,” tegas Rajak dengan nada tegas.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan LPI adalah ancaman terhadap aquifer air tawar Pulau Gebe. Sebagai satu-satunya sumber air bersih bagi masyarakat setempat, kerusakan pada sistem ini dinilai dapat menyebabkan krisis hidup yang serius jika tidak segera ditangani.

“Kita tidak hanya berbicara tentang kerusakan lingkungan semata, tetapi juga tentang kelangsungan hidup ribuan warga yang bergantung sepenuhnya pada sumber daya alam di pulau mereka. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan,” tambah Rajak.

Hingga berita ini dipublish tim wartawan masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT Mineral Trobos dan Satgas PKH untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan denda yang diajukan LPI Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21