HALTENG,Coretansatu.com – Warga Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus menanggung dampak serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT Bartra Putra Mulia (BPM). Kawasan Hol Ingalo, yang dulunya menjadi sumber kehidupan dengan perairan jernih dan ekosistem mangrove sehat, kini berubah drastis akibat pencemaran.
Pantauan media pada Selasa (24/02/2026) menunjukkan kondisi perairan yang keruh dengan warna cokelat hingga kuning keemasan, serta lumpur yang mengendap di pesisir dan sekitar hutan mangrove. Sedimentasi tinggi terjadi di titik-titik yang dekat dengan area operasi tambang, membuat laut kehilangan fungsi alaminya sebagai penyangga kehidupan biota pesisir.
PT BPM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.850 hektare berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/42/2013, dengan masa berlaku dari 29 Januari 2013 hingga 27 Januari 2033. Perusahaan ini dikendalikan oleh Jamaludin Hasim, ST selaku Direktur Utama dan Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga Desa Umera yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa pencemaran telah berlangsung cukup lama. “Lumpur dan material sedimen dari aktivitas tambang membuat laut yang dulu jadi sumber kehidupan kami kini becek dan kotor. Ikan makin sulit didapat,” katanya.
Menurutnya, sebelum tambang beroperasi masif, nelayan cukup melaut di sekitar kampung untuk mendapatkan hasil tangkapan melimpah. Namun kini, mereka harus pergi lebih jauh dengan hasil yang tidak menentu. “Dulu air di Hol Ingalo bening. Sekarang seperti kubangan lumpur. Kami sangat dirugikan.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian memadai diduga menjadi pemicu utama masuknya lumpur halus ke laut. Sementara warna kuning keemasan diduga muncul akibat oksidasi mineral besi dari material tambang yang bereaksi dengan oksigen dan air laut, diperparah jika kolam sedimentasi tidak berfungsi optimal atau bocor.
“Air laut menguning ini bukan fenomena alam biasa. Kalau terjadi terus-menerus dan meluas, itu tanda pencemaran serius,” tegas warga tersebut.
Kerusakan lingkungan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam ekosistem laut. Terumbu karang terancam rusak, biota laut menghilang, dan hasil tangkapan terus menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat pesisir.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketiadaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. “Kami tidak tahu ke mana PPM dan CSR itu disalurkan. Berapa anggarannya, siapa penerimanya, semuanya tidak jelas,” ungkapnya, padahal kedua program tersebut merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan tambang.
Hingga berita ini dipublish pihak PT Bartra Putra Mulia masih dalam proses konfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan serta realisasi program bagi masyarakat terdampak.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif
















