LBH Ansor Malut Desak Transparansi! Dugaan Penyegelan PT Smart Marsindo Di Pulau Gebe Misterius

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Zulfikran Bailussy,SH

Foto Istimewa, Zulfikran Bailussy,SH

MALUT,Coretansatu.com – LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap tegas terkait simpang-siurnya informasi dugaan penyegelan aktivitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Sampai hari ini, tidak ada penjelasan resmi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) apakah benar telah dilakukan penyegelan, apa dasar hukumnya, dan pelanggaran apa yang ditemukan.

Kami menilai situasi ini tidak sehat. Jika memang ada tindakan hukum, umumkan secara terbuka. Jika belum ada, jelaskan statusnya. Publik berhak tahu.

Perusahaan tersebut memegang IUP seluas 666,30 hektare yang berlaku hingga 2032. Aktivitas di kawasan yang bersinggungan dengan hutan tidak bisa ditangani secara diam-diam. Prinsip keterbukaan informasi publik mewajibkan setiap tindakan pemerintah dapat diakses dan diawasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi perhatian kami adalah adanya perbedaan pola komunikasi. Dalam penanganan PT Karya Wijaya yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, prosesnya dipaparkan secara terbuka. Informasi penertiban disampaikan ke publik.

Jika dalam kasus tersebut negara transparan, maka dalam perkara PT Smart Marsindo standar yang sama harus diberlakukan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan relasi politik atau posisi kekuasaan apalagi tambang tersebut diduga milik Shanty Alda yang notabene adalah anggota DPR RI .

LBH Ansor menegaskan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satgas PKH dan instansi terkait:

1.Apakah benar telah dilakukan penyegelan atau tidak?

2.Apakah ada pelanggaran kawasan hutan atau izin lingkungan?

3. Apa langkah lanjutan yang akan diambil?

Diamnya institusi hanya akan memicu dugaan publik dan merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Atas persoalan ini, LBH Ansor Maluku Utara akan mengambil langkah konkret:

•Menyurati Menteri ESDM untuk meminta klarifikasi resmi terkait status perizinan dan kepatuhan PT Smart Marsindo.

•Mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat kepada Komisi VII DPR RI guna mengevaluasi pengawasan pertambangan di Maluku Utara.

•Mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum yang terbuka dan dapat diuji publik.

Kami tidak sedang menyerang individu atau kelompok tertentu. Yang kami tuntut adalah konsistensi negara dalam menegakkan hukum. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada, jelaskan. Jangan ada standar ganda.

Maluku Utara terlalu sering menjadi laboratorium eksploitasi sumber daya tanpa transparansi. Sudah saatnya penertiban kawasan hutan dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Geger! Wakapolres Ternate Gerebek Anak Buah Mesum di Parkiran Markas Sendiri
Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut
GPM Malut Desak Kejati Usut 36 Titik Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah di Kepulauan Sula 
Warga Keluhkan Biaya, Ambulance Laut Pemkot Ternate Tembus Rp20 Juta
“14 Warga Sagea Dipanggil Terkait Tambang PT MAI, FORMAPAS-MALUT Ultimatum Kapolri”
LPI Malut Desak Satgas PKH Denda Rp2 Triliun PT Mineral Trobos, Pulau Gebe di Ambang Bencana!
PT ASM Diduga Tantang Satgas PKH, Tambang Tetap Jalan Meski Sudah Dipalang!
Direktur CV Gunung Cocepa Bantah Tudingan Aktivitas Galian C Tak Berizin, Haris: Aktivitas Tersebut Legal Dan Berizin

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:19

Geger! Wakapolres Ternate Gerebek Anak Buah Mesum di Parkiran Markas Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:10

Dugaan Pencemaran Pesisir Pulau Gebe: PT BPM Diduga Buang Limbah ke Laut

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25

GPM Malut Desak Kejati Usut 36 Titik Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah di Kepulauan Sula 

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:13

Warga Keluhkan Biaya, Ambulance Laut Pemkot Ternate Tembus Rp20 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 16:10

“14 Warga Sagea Dipanggil Terkait Tambang PT MAI, FORMAPAS-MALUT Ultimatum Kapolri”

Senin, 23 Februari 2026 - 16:02

LPI Malut Desak Satgas PKH Denda Rp2 Triliun PT Mineral Trobos, Pulau Gebe di Ambang Bencana!

Senin, 23 Februari 2026 - 15:39

PT ASM Diduga Tantang Satgas PKH, Tambang Tetap Jalan Meski Sudah Dipalang!

Senin, 23 Februari 2026 - 08:39

Direktur CV Gunung Cocepa Bantah Tudingan Aktivitas Galian C Tak Berizin, Haris: Aktivitas Tersebut Legal Dan Berizin

Berita Terbaru