Maluku Utara,Coretansatu.com – Shanty Alda Nathalia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029 Komisi XII, diduga terlibat mengendalikan sejumlah tambang nikel di Maluku Utara yang mengancam kelestarian pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu/21/02/2026.
Legislator yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi ini diketahui sebagai direktur utama PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) yang memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Fau. Pulau kecil dengan luas daratan sekitar 5,45 kilometer persegi (545 hektare) tersebut memiliki sekitar 459,66 hektare area yang masuk dalam konsesi perusahaan tersebut.
Data dari media ini,mengungkap bahwa PT ANP tak hanya beroperasi di pulau kecil yang semestinya dilindungi, namun juga diduga menambang di luar Pengelolaan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan bahkan di kawasan hutan lindung yang memiliki ekosistem mangrove.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Lembaga Perlindungan Hutan dan Lingkungan (LPHI) Maluku Utara, Andri Husain, mengecam keras kondisi tersebut. Menurutnya, jika pembuat undang-undang justru melanggar aturan, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi.
“Sebagai anggota DPR, semestinya menjunjung tinggi konstitusi. Bukan malah mengabaikan aturan, apalagi menginjaknya demi kepentingan tambang. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Andri pada Sabtu (21/02/2026).
Ia menilai, aktivitas pertambangan PT ANP di Pulau Fau jelas bertentangan dengan regulasi pengelolaan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (diperbarui UU Nomor 1 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.
“Jika kerusakan dilakukan oleh tangan-tangan Senayan, bagaimana mungkin otoritas bisa objektif melakukan evaluasi dan penindakan? Yang ada justru kompromi,” sindirnya.
Andri mengungkapkan bahwa bagian utara Pulau Fau berstatus kawasan hutan lindung dengan ekosistem mangrove seluas sekitar 225 hektare. Namun di lapangan, aktivitas alat berat untuk pembangunan jalan hauling, pelabuhan, dan terminal karyawan disebut berlangsung masif.
“Dampaknya mulai terasa. Mangrove terancam punah, sedimentasi akibat pencemaran nikel perlahan menghantam kawasan pesisir hingga berisiko rusak dan ambles,” katanya.
Menurutnya, polemik ini akan sulit ditindak jika hanya mengandalkan pengawasan otoritas kabupaten dan provinsi, mengingat banyak persoalan pertambangan mulai dari konflik sosial hingga kecelakaan kerja yang minim pengawasan.
Saat ini, LPHI Maluku Utara masih mengumpulkan sampel dan data tambahan sebagai bahan bukti. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Kehutanan, serta kantor pusat perusahaan di Bekasi.
“Aksi ini akan terus dilakukan sampai Pulau Fau terbebas dari praktik tambang nikel,” pungkas Andri.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT ANP maupun Shanty Alda Nathalia masih dalam upaya konfirmasi wartawan
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








