Legislator Senayan Diduga Kendalikan Tambang Nikel di Pulau Kecil, Pulau Fau Terancam Luluh Lantak!

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maluku Utara,Coretansatu.com – Shanty Alda Nathalia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029 Komisi XII, diduga terlibat mengendalikan sejumlah tambang nikel di Maluku Utara yang mengancam kelestarian pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu/21/02/2026.

Legislator yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi ini diketahui sebagai direktur utama PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) yang memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Fau. Pulau kecil dengan luas daratan sekitar 5,45 kilometer persegi (545 hektare) tersebut memiliki sekitar 459,66 hektare area yang masuk dalam konsesi perusahaan tersebut.

Data dari media ini,mengungkap bahwa PT ANP tak hanya beroperasi di pulau kecil yang semestinya dilindungi, namun juga diduga menambang di luar Pengelolaan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan bahkan di kawasan hutan lindung yang memiliki ekosistem mangrove.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lembaga Perlindungan Hutan dan Lingkungan (LPHI) Maluku Utara, Andri Husain, mengecam keras kondisi tersebut. Menurutnya, jika pembuat undang-undang justru melanggar aturan, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi.

“Sebagai anggota DPR, semestinya menjunjung tinggi konstitusi. Bukan malah mengabaikan aturan, apalagi menginjaknya demi kepentingan tambang. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Andri pada Sabtu (21/02/2026).

Ia menilai, aktivitas pertambangan PT ANP di Pulau Fau jelas bertentangan dengan regulasi pengelolaan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (diperbarui UU Nomor 1 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.

“Jika kerusakan dilakukan oleh tangan-tangan Senayan, bagaimana mungkin otoritas bisa objektif melakukan evaluasi dan penindakan? Yang ada justru kompromi,” sindirnya.

Andri mengungkapkan bahwa bagian utara Pulau Fau berstatus kawasan hutan lindung dengan ekosistem mangrove seluas sekitar 225 hektare. Namun di lapangan, aktivitas alat berat untuk pembangunan jalan hauling, pelabuhan, dan terminal karyawan disebut berlangsung masif.

“Dampaknya mulai terasa. Mangrove terancam punah, sedimentasi akibat pencemaran nikel perlahan menghantam kawasan pesisir hingga berisiko rusak dan ambles,” katanya.

Menurutnya, polemik ini akan sulit ditindak jika hanya mengandalkan pengawasan otoritas kabupaten dan provinsi, mengingat banyak persoalan pertambangan mulai dari konflik sosial hingga kecelakaan kerja yang minim pengawasan.

Saat ini, LPHI Maluku Utara masih mengumpulkan sampel dan data tambahan sebagai bahan bukti. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Kehutanan, serta kantor pusat perusahaan di Bekasi.

“Aksi ini akan terus dilakukan sampai Pulau Fau terbebas dari praktik tambang nikel,” pungkas Andri.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT ANP maupun Shanty Alda Nathalia masih dalam upaya konfirmasi wartawan

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru