LBH Ansor Maluku Utara Apresiasi Permohonan Maaf JendelaNewsTV, Tegaskan Pers Wajib Patuh Kode Etik dan UU Pers

- Penulis Berita

Rabu, 31 Desember 2025 - 02:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH

Ternate,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara memberikan tanggapan resmi atas permohonan maaf terbuka yang disampaikan oleh redaksi media daring JendelaNewsTV.com kepada Yusri N. Syamsudin, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, menyusul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH, menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan konsekuensi etik dan hukum dari proses pengaduan yang sebelumnya diajukan LBH Ansor ke Dewan Pers, atas sejumlah pemberitaan yang memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kami menilai permohonan maaf ini sebagai langkah korektif yang tepat. Namun perlu ditegaskan, ini bukan sekadar persoalan klarifikasi, melainkan pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, yakni keberimbangan, praduga tak bersalah, dan akurasi,” tegas Zulfikran, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfikran menjelaskan bahwa dalam kasus Yusri N. Syamsudin, media memuat tuduhan serius mulai dari rangkap jabatan, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, hingga isu asusila, tanpa pernah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut menyentuh kehormatan, reputasi, dan integritas pribadi seseorang, serta berpotensi menimbulkan stigma sosial yang luas.

“Pers boleh kritis, bahkan keras. Tapi tidak boleh menghakimi. Ketika media memuat tuduhan pidana atau moral tanpa verifikasi, itu sudah keluar dari fungsi pers dan masuk ke wilayah trial by the press,” ujarnya.

LBH Ansor menilai, koreksi dan permohonan maaf redaksi JendelaNewsTV menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers bekerja sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik, bukan langsung dipidanakan.

Zulfikran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan yang luas kepada jurnalis, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh tanggung jawab etik serta hukum.

“Kemerdekaan pers bukan kebebasan untuk menuduh tanpa dasar. Pers wajib bekerja dengan verifikasi, konfirmasi, dan memberi ruang hak jawab. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LBH Ansor tidak pernah bertujuan membungkam pers, tetapi justru mendorong pers agar tetap kuat, profesional, dan kredibel, dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Ansor Maluku Utara berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pers di Maluku Utara agar lebih berhati-hati dalam memproduksi berita, khususnya yang menyangkut tuduhan hukum dan moral terhadap individu.

“Kritik dan kontrol sosial itu penting, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika tidak, pers justru bisa menjadi alat ketidakadilan baru,” pungkas Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan akan tetap konsisten menggunakan mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi sengketa pemberitaan, dan hanya akan menempuh jalur hukum pidana apabila terdapat unsur kesengajaan, itikad buruk, serta pengulangan pelanggaran yang nyata.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru