Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP dan UMSK 2026

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Sikap Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Terkait Upah Pemprov Malut 2026

Foto, Sikap Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Terkait Upah Pemprov Malut 2026

Maluku Utara,Coretansatu.com — Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Desember 2025, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan kaum buruh.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh gabungan berbagai organisasi buruh dan rakyat, di antaranya Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara–KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah (GAKARYA), Pusat Persatuan Buruh PT IWIP–KASBI, Komite Politik Maluku Utara, serta LMID Kota Ternate.

Dalam pernyataannya, Dewan Buruh menilai penetapan UMP dan UMSK tersebut cacat secara prosedural karena mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembungkaman demokrasi serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Akbar Muhammad selaku Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan upah oleh Pemerintah Provinsi lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Menurutnya, penentuan besaran upah menggunakan logika kepentingan modal, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif kehidupan buruh di Maluku Utara yang semakin sulit.

Berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, Dewan Buruh menilai seharusnya UMP dan UMSK mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tersebut minimal berada pada rentang 15 persen hingga 29,71 persen.

Secara khusus, Dewan Buruh menuntut Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama Kabupaten Halmahera Tengah dan daerah lain dengan sektor pertambangan, agar menaikkan UMSK sebesar 29,71 persen. Mereka juga mengapresiasi perjuangan serikat pekerja di Halmahera Tengah yang telah mempertahankan sikap hingga menghasilkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara.

Selain itu, Dewan Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara agar merevisi kembali penetapan UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.

Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka mereka akan mengonsolidasikan kekuatan buruh dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan. Pernyataan sikap ini ditutup dengan penegasan komitmen perjuangan demi keadilan upah dan kesejahteraan kaum buruh serta rakyat Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru