YLBH CaKRA Kecam Keras Intimidasi dan Pemaksaan Penghapusan Rekaman Jurnalis Kompas TV di Aceh

- Penulis Berita

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi

Foto Istimewa, Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi

Banda Aceh,Coretansatu.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, serta pemaksaan penghapusan karya jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (12/12/2025).

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Fakhrurrazi dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

YLBH CaKRA menilai, jurnalis memiliki hak penuh untuk merekam peristiwa di ruang publik, terlebih dalam konteks peliputan bencana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Dalih keamanan, menurut Fakhrurrazi, tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ancaman pemecahan telepon genggam, pengambilan paksa alat kerja, serta penghapusan file rekaman adalah bentuk kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

Fakhrurrazi menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya mencederai jurnalis sebagai individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam situasi penanganan bencana.

Atas peristiwa itu, YLBH CaKRA mendesak:

1. Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

2. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut mengawal dan mengusut dugaan pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia.

3. Institusi TNI untuk memastikan seluruh aparat di lapangan memahami dan menghormati kerja jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.

YLBH CaKRA menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis Kompas TV serta seluruh jurnalis di Aceh yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah bencana.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers dalam bentuk apa pun. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan wajib dilindungi oleh negara,” tutup Fakhrurrazi.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : M. Nur

Berita Terkait

Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni
DPR RI Fraksi PDIP Dan Ketua DPD PDIP Turun Langsung Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan Ke Aceh Tamiang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Berita Terbaru