YLBH CaKRA Kecam Keras Intimidasi dan Pemaksaan Penghapusan Rekaman Jurnalis Kompas TV di Aceh

- Penulis Berita

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi

Foto Istimewa, Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi

Banda Aceh,Coretansatu.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, serta pemaksaan penghapusan karya jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (12/12/2025).

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Fakhrurrazi dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

YLBH CaKRA menilai, jurnalis memiliki hak penuh untuk merekam peristiwa di ruang publik, terlebih dalam konteks peliputan bencana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Dalih keamanan, menurut Fakhrurrazi, tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ancaman pemecahan telepon genggam, pengambilan paksa alat kerja, serta penghapusan file rekaman adalah bentuk kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

Fakhrurrazi menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya mencederai jurnalis sebagai individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam situasi penanganan bencana.

Atas peristiwa itu, YLBH CaKRA mendesak:

1. Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

2. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut mengawal dan mengusut dugaan pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia.

3. Institusi TNI untuk memastikan seluruh aparat di lapangan memahami dan menghormati kerja jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.

YLBH CaKRA menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis Kompas TV serta seluruh jurnalis di Aceh yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah bencana.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers dalam bentuk apa pun. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan wajib dilindungi oleh negara,” tutup Fakhrurrazi.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : M. Nur

Berita Terkait

Lawan Hoaks dengan Edukasi, Direktur Aceh Humam Foundation Ajak Warga Fokus Pemulihan Banjir 
Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30